spot_img
Senin 9 Februari 2026
spot_img

Polres Tasikmalaya Bongkar Motif Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya mengungkap motif penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di sekitar Masjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka berinisial WD (38) mengaku melakukan aksinya demi kepentingan pribadi dengan tujuan memanfaatkan dan menekan ibu korban secara ekonomi.

Pengungkapan motif tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mapolres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Kasus Pupuk Subsidi Berlanjut, Kejari Tasikmalaya Dalami Peran Pemilik dan Petugas Lapangan

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan tersangka belum sepenuhnya terbuka mengenai motif penculikan. Namun, hasil penyelidikan sementara mengarah pada upaya penguasaan korban sekaligus pemanfaatan harta milik ibu bayi berinisial WR (41), warga Kecamatan Padakembang.

“Indikasi kuat menunjukkan tersangka ingin menguasai korban dan memanfaatkan ibu bayi, termasuk secara ekonomi,” ujar Agus Yusup.

Sebelum membawa kabur bayi tersebut ke wilayah Cianjur, tersangka sempat mengancam ibu korban agar tidak berteriak atau melapor ke polisi. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis.

Agus Yusup mengungkapkan, tersangka dan korban sebelumnya saling mengenal melalui media sosial. Dalam hubungan tersebut, tersangka kerap memanipulasi kondisi psikologis korban hingga membuatnya merasa bersalah, takut, dan cemas.

“Korban cenderung selalu mengikuti keinginan tersangka, termasuk memberikan uang setiap kali diminta,” jelasnya.

Kronologi Penculikan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, memaparkan kronologi penculikan yang terjadi, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka membawa bayi tanpa persetujuan ibu korban sambil mengancam akan melempar bayi jika korban berteriak atau melapor. Setelah itu, tersangka kabur menggunakan bus jurusan Garut–Bandung,” kata Josner.

Ibu korban sempat berusaha mengejar hingga wilayah Cileunyi, Bandung, namun kehilangan jejak. Setelah berbagai upaya gagal, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi dan dokumen kelahiran. Tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Tasikmalaya yang berhasil menangkap pelaku meski berada di luar daerah.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan berbasis relasi di media sosial dapat menimpa siapa saja, termasuk anak-anak,” ujarnya.

Ato mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial. Ia menegaskan KPAID akan terus mengawal proses hukum serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, memastikan kondisi bayi terus dipantau secara medis dan psikologis.

“Kami berkoordinasi dengan puskesmas dan bidan desa untuk memastikan bayi sehat. Kami juga mendampingi ibu korban hingga kondisi psikologisnya pulih,” kata Carmono.

Ibu korban, WR, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi menemukan kembali bayinya.

“Alhamdulillah, saya bisa bertemu kembali dengan anak saya. Terima kasih kepada Polres Tasikmalaya yang bergerak cepat membantu saya,” ucapnya.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru