BANJAR,FOKUSJabar.id: Pelapor dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Desa Rejasari, Andri Setiawan, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Inspektorat Kota Banjar. Ia menilai lembaga pengawas internal tersebut belum menunjukkan keterbukaan dalam menangani laporan yang ia sampaikan.
Andri mengungkapkan bahwa Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan indikasi temuan. Namun, hingga kini ia tidak memperoleh akses terhadap hasil audit tersebut, termasuk rincian temuan yang muncul.
Baca Juga: Motif Ekonomi Picu Residivis Bacok Driver GrabCar di Kota Banjar
Sebagai pelapor, Andri mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak Inspektorat dan bertemu dengan Inspektur Pembantu (Irban) Ngasip. Dalam pertemuan itu, ia meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan. Namun, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa seluruh hasil audit bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka kepada publik, termasuk kepada pelapor.
“Saya sama sekali tidak mengetahui hasil auditnya. Nominal temuan, objek yang bermasalah, semuanya tidak disampaikan dengan alasan aturan perundang-undangan,” kata Andri, Senin (9/2/2026).
Menurut penjelasan Inspektorat, kerahasiaan hasil audit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 23, yang menyebutkan bahwa laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk publik.
Lanjut Hasil Auidt Inspektorat
Andri juga mempertanyakan mekanisme tindak lanjut dari hasil audit tersebut. Ia menyebutkan bahwa Inspektorat menjelaskan adanya kewajiban pengembalian jika terdapat potensi kerugian negara. Namun, Inspektorat tidak menyampaikan batas waktu pengembalian secara tertulis. Jangka waktu tersebut hanya tersampaikan secara lisan, berkisar antara 10 hingga 60 hari.
“Dengan kondisi seperti ini, publik tidak memiliki kepastian apakah pengembalian benar-benar terjadi atau tidak. Padahal pengawasan publik sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Andri menilai kewenangan Inspektorat terlalu terbatas. Ia menyebutkan bahwa Inspektorat hanya menangani audit terkait potensi kerugian negara. Sementara dugaan pelanggaran hukum lain, seperti indikasi pengaturan atau persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, berada di luar lingkup kewenangan lembaga tersebut.
Atas dasar itu, Andri menyatakan sikap untuk melanjutkan laporannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dugaan pelanggaran hukum mendapatkan tindaklanjut secara lebih menyeluruh.
“Demi menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum, saya memutuskan melanjutkan laporan ini ke APH,” tegasnya.
(Agus)


