BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor Banjar bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi GrabCar yang terjadi di Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Insiden tersebut berlangsung di kawasan dekat Stasiun Kereta Api Banjar, Sabtu (7/2/2026).
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengungkapkan bahwa korban bernama Herliyadi mengalami luka sobek di pipi kiri akibat serangan senjata tajam. Tim medis segera memberikan penanganan, dan saat ini korban menjalani rawat jalan dengan kondisi yang terus membaik.
Baca Juga: Pengemudi GrabCar Dibacok OTK di Sekitar Stasiun Banjar
Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial MRA (22), seorang pengangguran yang pernah terjerat kasus serupa. MRA baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2025 setelah menjalani hukuman atas perkara penganiayaan.
Didi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat pelaku berupaya memeras warga di sekitar simpang tiga dekat stasiun. Karena korban menolak memberikan uang, pelaku langsung melakukan pembacokan lalu kabur dari lokasi.
Berbekal laporan masyarakat dan keterangan sejumlah pengemudi ojek online di sekitar tempat kejadian, Satreskrim Polres Banjar berhasil melacak dan menangkap pelaku hanya tiga jam setelah aksi tersebut terjadi. Polisi turut mengamankan sebilah golok yang pelaku gunakan saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MRA dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 482 KUHP terkait pemerasan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah, khususnya di kawasan publik yang memiliki aktivitas tinggi seperti area stasiun.
(Budiana Martin)


