TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Setelah sekian lama tak terdengar terkait kelanjutan bangunan gedung yang tidak memiliki ruang terbuka hijau (RTH). Tasik Progressive Society (TPS) meminta Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya terbuka.
“Kami kan beberapa waktu lalu sudah melakukan audien dengan Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, dan sudah kami sampaikan segala bentuk permasalahan terkait ruang terbuka hijau,” ungkap Ketua Tasik Progressive Society, Dadi Abidarda, Minggu (8/2/2026).
Menurut informasi, kata Dadi Abidarda, bahwa pihak Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya sudah mengundang pihak pengusaha hotel beserta Dinas terkait, mengenai dugaan pelanggaran tidak adanya ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: Aktivitas Warga di Stasiun Kereta Api Rajapolah Tasikmalaya
“Komisi 3 DPRD Kota Tasimalaya sampai saat ini kok diam saja, ada apa yang sebenarnya terkait permasalahan bangunan yang tidak memiliki ruang terbuka hijau (RTH)?,” ucap Dadi Abidarda penuh tanda tanya.
Dadi menjelaskan bahwa, bangunan hotel yang tidak memiliki ruang terbuka hijau (RTH), jelas telah melanggar koefisien dasar bangunan (KDB). Seperti halnya telah di atur dalam peraturan daerah dan peraturan pemerintah.
“Dampak dari dugaan pelanggaran tersebut, tentu akan berdampak pada lingkungan sekitar di antaranya adalah terjadinya genangan air bahkan banjir,” jelasnya.
Ada Apa Komisi 3?
Dengan dugaan pelanggaran tersebut, Dadi mengaku heran, kenapa Pemerintah dan Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya malah diam tidak melakukan tindakan.
“Ini Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya tak ada lagi tindaklanjutnya, apakah dugaan pelanggaran tersebut sudah di disposisi ke pimpinan atau di komunikasikan dengan Dinas terkait. Jadi seperti menutup diri,” tegasnya.
Dadi juga menambahkan bahwa, ada beberapa bangunan Hotel di Kota Tasikmalaya di duga melanggar terkait konsep dasar bangunan gedung.
Baca Juga: SBY Pernah Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah Tasikmalaya
“Ada beberapa bangunan Hotel yang memang di duga melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB),” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat saat di konfirmasi melalui WhatAap terkait apakah telah memanggil pengusaha hotel yang di duga tidak memiliki ruang terbuka hijau (RTH) dan melanggar koefisien dasar bangunan (KDB)?.
Hingga berita ini publis, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat belum memberikan keterangan.
(Nanang Yudi)


