BANDUNG,FOKUSJabar.id“: Pemerintah Kota Bandung menggelontorkan anggaran Rp348 miliar untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah sepanjang 2026. Pemkot mengarahkan dana tersebut untuk menjaga layanan kebersihan harian, memperluas pemilahan sampah dari sumber, serta meningkatkan kapasitas pengolahan sampah perkotaan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa anggaran ini menopang kebutuhan operasional utama di lapangan. Mulai dari honor petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, hingga kru pengangkut sampah.
Baca Juga: Masa Transisi Tiga Bulan, Pemkot Bandung Resmi Kelola Kebun Binatang
“Anggaran juga menutup biaya tipping fee ke TPA Sarimukti, pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” ujar Salman, Sabtu (7/2/2026).
Selain menjaga operasional rutin, Pemkot Bandung menyiapkan stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan. Bantuan tersebut meliputi penyediaan tempat sampah terpilah dan gerobak sampah untuk mendukung pengelolaan mandiri oleh warga.
“Langkah ini kami dorong agar masyarakat lebih aktif memilah dan mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan,” katanya.
Pemkot Bandung juga terus memperkuat Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Sebanyak 1.596 petugas Gaslah kini bertugas di setiap RW dan menerima honor bulanan.
“Anggaran Gaslah berada di kisaran Rp23 sampai Rp24 miliar. Kami terus memantau kinerja petugas dan melengkapinya secara bertahap dengan sarana pendukung,” jelas Salman.
Perluas Cakupan Kawasan Bebas Sampah
Di sisi edukasi, Pemkot Bandung memperluas cakupan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, sekitar 500 RW atau 30 persen dari total RW di Kota Bandung telah menerapkan KBS.
“Pada 2026 kami menargetkan 750 hingga 800 RW. Kami juga mendorong peningkatan kepatuhan pemilahan sampah dari 30 persen menjadi minimal 50 persen,” ungkapnya.
Salman menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Bandung memiliki landasan regulasi yang kuat. Pemerintah kota mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah.
“Regulasi tersebut mengatur seluruh aspek, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD, penetapan tarif layanan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya.
Pemkot Bandung juga menyelaraskan setiap kebijakan daerah dengan aturan pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk meningkatkan partisipasi publik, Pemkot mengoptimalkan peran Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, memperkuat kampanye edukasi berkelanjutan, serta menerapkan surat edaran Wali Kota Bandung terkait prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Penegakan Hukum
Integrasi program Kang Pisman dengan Buruan SAE dan Dapur Dahsat turut menjadi strategi membangun sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Dalam hal penegakan hukum, DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pembuang sampah sembarangan. Aturan sanksi telah tercantum jelas dalam peraturan daerah.
“Penegakan hukum kami lakukan untuk memberi efek jera. Kami juga mengajak warga ikut mengawasi dan melaporkan pembuangan sampah liar,” tegas Salman.
Pemkot Bandung memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk larangan pengoperasian kembali insinerator.
Pada 2026, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan kapasitas pengolahan sampah harian dari sekitar 300 ton menjadi 500 hingga 600 ton per hari. Seiring penghentian teknologi termal, pemerintah kota mengkaji alternatif ramah lingkungan seperti RDF, maggot, pengolahan sampah organik, serta pengurangan sampah langsung dari sumber.
Saat ini, Pemkot Bandung juga menginventarisasi lahan milik pemerintah kota yang berpotensi menjadi lokasi pengolahan sampah berbasis RDF. Tujuannya mengatasi keterbatasan kuota di TPA Sarimukti.
“Target kami jelas, pengelolaan sampah Kota Bandung harus terus meningkat dan berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


