PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Periode 2014 – 2019, Susi Pudjiastuti meminta adanya peraturan denda sebesar Rp250 ribu kepada para pelaku usaha dan wisatawan yang membuang sampah plastik sembarangan di objek wisata Pantai Pangandaran.
Peraturan ini di usulkan demi menjaga kebersihan wilayah Pantai Pangandaran. Mengingat sampah plastik tersebut sulit untuk di urai.
Pernyataan ini Susi sampaikan usai melakukan bersih-bersih area pantai bersama Kapolda Jabar, Bupati Pangandaran serta seluruh SKPD di Pangandaran Jumat, (6/2/2026).
Baca Juga: Kapolda Jabar Soroti Puntung Rokok di Pantai Pangandaran
“Kepada pedagang. Ibu bupati ini mah saran, (peraturan) buat di Pangandaran buang sampah sembarangan sampah plastik di denda Rp250 ribu. Sampah daun mah teu kunaon,” kata Susi kepada wartawan.
Tidak hanya mengusulkan denda, Susi juga mengusulkan untuk memberikan hadiah sebesar 50 persen kepada masyarakat yang berani melapor.
Aturan yang dia usulkan itu, Susi menyatakan siap memberikan contoh tata caranya. Menurut Susi cara tersebut akan menguntungkan bagi kedua belah, antara pedagang dan konsumennya (wisatawan).
Dengan demikian, Susi meyakini tidak akan ada lagi sampah plastik dan puntung rokok bertebaran di wilayah Pantai.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Pangandaran Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadhan
“Jadi teu cape siga kieu, itu otomatis bersih (Jadi engga cape seperti ini. itu otomatis bersih),” kata Susi usai bersih-bersih Pantai.
Menurut Susi, lonjakan wisatawan yang berkunjung ke pantai Pangandaran menyebab volume sampah yang berserakan. Terlebih di hari libur panjang.
“Pengunjung ke Pangandaran ini banyak sekali. Itu pas begitu pulang sampah yang di tinggalkannya pasti banyak sekali,” kata dia.
(Sajidin)


