OTOMOTIF, FOKUSJabar.id: Minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Namun, keputusan membeli mobil listrik tidak hanya di pengaruhi teknologi atau tren. Melainkan juga oleh kebijakan pajak yang melekat pada harga kendaraan tersebut.
Pemerintah sendiri mendorong percepatan adopsi EV melalui berbagai skema insentif fiskal, langkah ini di lakukan agar kendaraan listrik. Bisa lebih terjangkau dan mampu bersaing dengan mobil berbahan bakar konvensional di pasar domestik.
Memasuki 2026, isu pajak kendaraan listrik kembali menjadi perhatian karena sejumlah perubahan kebijakan. Mulai berdampak pada harga jual serta respons calon pembeli di lapangan.
Baca Juga: Daftar Mobil SUV Paling Diburu di Indonesia Tahun 2026
Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta pembebasan PPnBM untuk model tertentu. Insentif tersebut secara langsung menekan beban pajak yang di bayar konsumen saat pembelian.
Dengan adanya dukungan fiskal itu, harga kendaraan listrik menjadi lebih kompetitif. Terutama bagi masyarakat yang masih mempertimbangkan biaya awal sebagai faktor utama.
Namun, sejak akhir 2025 beberapa insentif untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau CBU di hentikan. Kebijakan ini memunculkan penyesuaian baru dalam struktur harga di awal 2026.
Kondisi tersebut berdampak pada kenaikan harga kendaraan listrik di pasar. Sejumlah laporan mencatat peningkatan rata-rata harga EV berada di kisaran 8 hingga 15 persen. Khususnya pada model yang sebelumnya menikmati insentif penuh.
Kenaikan ini membuat sebagian konsumen lebih berhati-hati. Calon pembeli yang sensitif terhadap harga cenderung menunda keputusan sambil menunggu kepastian kebijakan lanjutan atau stabilisasi pasar.
Penelitian di Indonesia
Dari sisi akademis, penelitian di Indonesia juga menunjukkan pajak seperti PPN dan Pajak Kendaraan Bermotor memiliki pengaruh. Terhadap minat beli kendaraan listrik, meskipun faktor harga tidak selalu muncul sebagai variabel dominan pada semua responden.
Baca Juga: China Larang Handle Pintu Mobil Tersembunyi Mulai 2027, Ini Alasannya
Dalam konteks global, insentif pajak memang sering di gunakan untuk mempercepat transisi kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan fiskal di anggap mampu mengurangi jarak harga antara EV dan kendaraan konvensional.
Meski begitu, dinamika pasar menunjukkan bahwa industri tidak bisa sepenuhnya bergantung pada subsidi. Produsen perlu menyesuaikan strategi agar harga tetap menarik di tengah perubahan aturan.
Kebijakan pajak akan tetap menjadi salah satu penentu penting dalam pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Bersama faktor lain seperti infrastruktur pengisian daya, biaya operasional, dan kepercayaan konsumen.
(Jingga Sonjaya)


