spot_img
Kamis 5 Februari 2026
spot_img

Soal Parliamentary Threshold, Sekjen Partai Demokrat Bilang Begini

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Isu tentang besaran ambang bats parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi perbincangan hangat elit politik. Tak terkecuali Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Menurut Dia, diskursus penentuan Parliamentary Threshold merupakan isu yang memerlukan kajian mendalam dalam pembahasannya.

BACA JUGA:

Partai Golkar dan PKS Tolak Parliamentary Threshold Dihapus

Sekjen Partai Demokrat menilai, ambang batas parlemen yang ideal harus tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ambang batas parlemen harus tetap ada,” kata Herman di kutip tempo.co, Kamis (5/2/2026).

Dia menegaskan, ambang batas parlemen harus tetap di berlakukan sebagai fungsi dan penyederhanaan partai.

Pihaknya juga mengingatkan sejumlah pengalaman kontestasi sebelumnya yang tak menggunakan ambang batas parlemen.

Meski begitu, Partai Demokrat belum dapat menentukan berapa besar ambang batas parlemen yang ideal untuk di berlakukan pada pemilu 2029.

“Dalam terminologi saya adalah memang ambang batasnya agak di kurangi dari yang telah di tetapkan sebelumnya,” kata anggota Komisi VI DPR.

Pada 20 Januari lalu, Komisi II DPR resmi membuka rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan, terdapat sejumlah isu yang di bahas dalam forum yang di ikuti oleh para akademikus dan pegiat.

BACA JUGA:

Soal Parliamentary Threshold, Ini Sikap PDI Perjuangan

Salah satunya adalah Parliamentary Threshold sebagai perintah putusan MK No116/PUU-XVIII/2023.

Parliamentary Threshold menjadi hal yang krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini. Termasuk sebagai upaya perbaikan sistem pemilu di kemudian hari.

Tahun lalu, Mahkamah dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 menghapus Parliamentary Threshold sebesar 4 persen yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan PT tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang di jamin konstitusi.

Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk di berlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah di lakukan perubahan.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru