BANJAR,FOKUSJabar.id: Dugaan penggelapan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial E di Kota Banjar.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Rahmat Ramdani (24), korban kecelakaan kerja, hanya menerima sebagian kecil dari dana jaminan kematian yang seharusnya mereka terima.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Egi Ginanjar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proses masih berjalan di dinas terkait dan belum masuk secara resmi ke BKSDM.
Baca Juga: BPN Kota Banjar Targetkan 1.000 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL
“Kasus ini masih di proses di dinas teknis. Jika nanti hasilnya sudah jelas, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tahap awal akan di lakukan pembinaan,” ujar Egi, Kamis (5/2/2026).
Keluarga Korban Merasa Ditipu
Eti, ibu almarhum Rahmat, mengaku sangat kecewa. Di tengah duka kehilangan putra sulungnya. Ia justru menghadapi persoalan baru yang membuat keluarganya merasa tertipu.
Ia menceritakan bahwa sejak berangkat ke Bali untuk mengurus pemulangan jenazah, kartu ATM dan buku tabungan miliknya di pegang oleh seorang oknum berinisial I.
Setelah kembali ke Banjar, Eti didampingi I, Ketua RT dan E dari Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus klaim jaminan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dana yang di terima jauh dari perkiraan. Eti hanya menerima santunan sebesar Rp54,5 juta.
“Sebelumnya Pak E menyampaikan bahwa santunan bisa lebih dari Rp100 juta. Tapi saat saya di panggil ke rumahnya, katanya hanya Rp54 jutaan. Saya diberi pilihan, kalau tidak di terima uang akan di kembalikan ke kas negara. Karena tidak paham, saya akhirnya menerima saja,” ungkap Eti.
Santunan Seharusnya Rp187 Juta
Kecurigaan keluarga dan warga akhirnya terjawab setelah tokoh masyarakat bersama Ketua RW menelusuri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dari data resmi, santunan jaminan kematian yang seharusnya di terima keluarga Rahmat mencapai Rp187 juta.
Temuan tersebut kemudian di laporkan kepada Wali Kota Banjar dan di tindaklanjuti oleh Inspektorat. Melalui musyawarah, para pihak sepakat agar dana santunan di kembalikan kepada keluarga korban dalam batas waktu tertentu.
“Sebagian dana sudah kembali. Ketua RT menyerahkan Rp11 juta, E mengembalikan Rp45 juta, tetapi Rp76 juta hingga kini masih belum I kembalikan,” kata Eti.
Ia berharap sisa dana tersebut segera kembali agar bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anaknya.
“Kami memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi saya berharap uang itu bisa segera kembali karena sangat kami butuhkan,” tegasnya.
(Budiana Martin)


