BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Julian, menyatakan penolakan tegas terhadap langkah penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di kawasan Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2/2026). Ia menilai tindakan tersebut dilakukan terlalu dini karena status hukum pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) masih dalam proses gugatan.
Julian menegaskan hingga saat ini pihak yayasan masih menempuh berbagai upaya hukum atas Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang terbit dari Kementerian Kehutanan, termasuk keputusan pencabutan izin Lembaga Konservasi. Menurutnya, seluruh keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Izin Dicabut, Pemkot Bandung Perketat Pengamanan Kebun Binatang
“Kami menolak pergerakan dari Satpol PP hari ini. SP 3 masih dalam proses hukum dan belum inkrah. Begitu juga pencabutan izin LK karena kami masih menempuh langkah-langkah hukum,” ujar Julian di lokasi.
Ia juga menyoroti klaim penyitaan enam bangunan sebagai aset sitaan dan aset jaminan. Julian menyatakan, status keenam bangunan tersebut masih dalam pemeriksaan di pengadilan. Sehingga penghentian seluruh aktivitas kebun binatang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam SP 1 sampai SP 3 disebutkan penghentian seluruh kegiatan kebun binatang serta pengembalian lahan yang diklaim milik Pemkot Bandung. Faktanya, status lahan itu masih dalam pengujain secara hukum dan kami mengajukan keberatan atas surat peringatan tersebut,” jelasnya.
Menurut Julian, kewenangan Satpol PP hanya sebatas pengamanan aset berdasarkan penetapan sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi. Bukan mencampuri persoalan izin operasional lembaga konservasi.
“Izin Lembaga Konservasi bukan kewenangan Satpol PP. Kewenangan mereka hanya sebatas pengamanan aset yang Kejaksaan Tinggi sita,” tegasnya.
Yayasan Margasatwa Tamansari Telah Mengelola Kebun Binatang Selama Sembilan Dekade
Julian juga memaparkan, Yayasan Margasatwa Tamansari telah mengelola Kebun Binatang Bandung sejak 1933 dan secara resmi berbadan hukum sejak 1957. Selama hampir sembilan dekade, yayasan mengklaim terus menguasai dan mengelola kawasan tersebut tanpa jeda.
“Kami memiliki hak prioritas atas izin Lembaga Konservasi yang telah terbit dari Kementerian pada periode 2003 hingga 2033. Secara historis dan administratif, posisi kami sangat jelas,” ujarnya.
Ia menilai pencabutan izin Lembaga Konservasi oleh Kementerian Kehutanan tidak beralasan. Karena yayasan tetap menjalankan kewajiban pengelolaan selama proses hukum berlangsung.
“Kami tetap memberi pakan satwa, membayarkan hak karyawan, dan menjaga operasional kebun binatang. Tidak ada satwa yang terlantar,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari memastikan akan melanjutkan langkah hukum untuk mempertahankan hak pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
“Kami akan mengajukan keberatan dan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia,” pungkas Julian.
(Yusuf Mugni)


