BANDUNG,FOKUSJabar.id:Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, bahwa Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih menjalankan tugas pemerintahan dan berkantor di Balai Kota Bandung, meski telah di tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Farhan mengaku mengetahui aktivitas Erwin yang tetap ngantor. Namun, ia menyebut belum berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan.
“Belum ketemu. Saya baru tahu beliau ada setelah melihat mobilnya saja terparkir,”kata Farhan di Balai Kota Bandung Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: 2 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua KBB Dievakuasi, Total 85
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada keputusan hukum yang mengharuskan Wakil Wali Kota di berhentikan sementara dari jabatannya. Karena itu, yang bersangkutan tetap di perbolehkan menjalankan aktivitas kedinasan.
“Karena belum ada pemberhentian sementara dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi tetap harus bekerja,”ucapnya.
Meski begitu, Farhan menyebut ruang gerak Wakil Wali Kota untuk sementara lebih di batasi pada pekerjaan internal di lingkungan pemerintahan.
“Yang pasti, aktivitas beliau saat ini berada di bawah pengawasan inspektorat dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana yang di sampaikan Pak Tito saat saya bertemu kemarin,” jelasnya.
Lebih lanjut Farhan mengatakan, bahwa tidak ada penugasan khusus yang di berikan kepada Wakil Wali Kota selama proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: Kawasan Wisata Dago Rawan Longsor, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan
“Enggak ada tugas khusus. Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk fokus pada masalah hukumnya,” katanya.
Farhan menambahkan, Pemerintah Kota Bandung tetap memastikan roda pemerintahan berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu meskipun Wakil Wali Kota tengah menghadapi proses hukum.
“Kami tetap bekerja sesuai aturan. Pemerintahan harus terus berjalan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


