spot_img
Selasa 3 Februari 2026
spot_img

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Oleh: Kompol Dr (Cand) Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri menantang kebijakan Presiden terkait larangan “menyentuh struktur Polri” memantik diskursus publik yang luas.

Namun perdebatan ini berisiko bergeser dari substansi negara hukum menjadi konflik personal antartokoh.

BACA JUGA:

Forkopimda Dampingi Bupati Garut Rakornas Bersama Presiden RI

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kebijakan Presiden merupakan arah politik pemerintahan. Sedangkan struktur dan kewenangan Kepolisian di atur secara tegas melalui UU.

Keduanya berada dalam rezim yang berbeda. Oleh karena itu, sikap Kapolri yang tetap berpegang pada kerangka hukum tidak dapat serta-merta di tafsirkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden.

Secara akademik, persoalan ini menunjukkan masih kuatnya kecenderungan publik mencampuradukkan kebijakan politik dengan norma hukum.

Struktur Polri bukan wilayah pidato atau preferensi personal. Melainkan wilayah legislasi dan konstitusi.

Perubahan terhadapnya hanya dapat di lakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

BACA JUGA:

Bupati Ciamis Siap Sinergi dengan Pemerintah Pusat Menuju Indonesia Emas 2045

Kritik politik tentu sah dalam demokrasi. Namun, menyederhanakan relasi hukum dan kekuasaan menjadi narasi “menantang Presiden” justru berpotensi melemahkan prinsip checks and balances serta menurunkan kualitas diskursus publik.

Dalam negara hukum, loyalitas aparat penegak hukum tidak di ukur dari seberapa cepat mengikuti arus politik. Namun dari kesetiaan pada konstitusi.

Justru dengan menjaga Polri tetap berjalan sesuai undang-undang, kepercayaan publik terhadap negara dapat di pertahankan.

(Penulis adalah Kaur Rapkum Subbid Bankum Bidang Hukum (advokat) Polda Metro Jaya)

spot_img

Berita Terbaru