PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran akan memanggil ratusan pengelola hotel menyusul adanya polemik limbah di Pantai Barat Pangandaran.
Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran, Irwansyah mengatakan akan memanggil 150 hotel, rumah makan, dan penginapan untuk diberikan arahan.
Menurut Irwansyah, seluruh hotel di Pangandaran wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, fakta di lapangan masih ada hotel yang belum memiliki IPAL.
Baca juga: Dugaan Limbah Dibuang ke laut, PHRI Pangandaran Buka Suara
”Sesuai aturan, mereka tidak boleh membuang limbahnya ke saluran air drainase yang selama ini menjadi permasalahan di pantai,” kata Irwansyah Selasa, (3/2/2026).
Dalam rencana pertemuan nanti, pihaknya akan menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dan pihak terkait untuk ikut menyampaikan hal penting tersebut.
”Agar, kedepannya mereka patuh mengikuti aturan. Mereka seluruhnya harus memiliki IPAL dan tidak boleh membuang limbahnya ke saluran air drainase. Apalagi langsung ke pantai, ini sangat menggangu para wisatawan,” ucap Irwansyah.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Dapur Pono Kartono Asal Pangandaran
Diketahui sebelumnya, kondisi bau tidak sedap tercium dari saluran pembuangan limbah di sekitar kawasan Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat.
Saluran yang di duga merupakan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) hotel dan rumah warga itu mengalir langsung ke laut, tepat di area wisatawan berenang.
Saluran yang lebarnya sekitar dua meter itu mengeluarkan air berwarna hijau kehitaman pekat dan di penuhi sampah.
(Sajidin)


