JAKARTA, FOKUSJabar.id: Ketua Komisi II DPR dari Parti Nasional Demokrat (NasDem), Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan dalam revisi UU Pemilu.
Partai NasDem memandang ambang batas parlemen paling tidak di atas 5 persen yang bisa diterapkan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:
DPW Partai NasDem Jabar Gelar Rapat Kerja di Garut
“Adapun ambang batas parlemen yang berlaku saat ini 4 persen,” kata Karsayuda di kutip tempo.co, Sabtu (31/1/2026).
Besaran ambang batas parlemen ini menjadi salah satu yang turut dibahas dalam persiapan merevisi UU Pemilu untuk penerapan Pemilu 2029.
Sementara Centre for Strategic and International Studies mengusulkan ambang batas parlemen di turunkan secara bertahap.
Pada Pemilu 2029, di usulkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen. Dan Pemilu 2034 kembali turun menjadi 3 persen.
Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) berpandangan bahwa ambang batas parlemen perlu di turunkan hingga ke 0 persen.
Partai besutan Zulkifli Hasan ini menilai, penerapan ambang batas pemilihan legislatif maupun presiden sebaiknya di hapuskan.
Rifqinizamy Karsayuda tak sepakat dengan usulan penghapusan ambang batas parlemen. Menurut dia, ambang batas mutlak di butuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan.
”Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” ungkapnya.
Dia mengatakan, institusionalisi itu sebagai indikator partai politik yang sehat.
Partai politik yang terlembaga terlihat dari adanya basis, akar suara serta ideologi yang kuat.
BACA JUGA:
Ini Strategi DPD Partai NasDem Garut Menangkan Paslon Santri
”Dengan adanya ambang batas parlemen maka partai politik di paksa untuk membenahi diri dengan memperkuat struktur. Sehingga bisa mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu,” tegas Karsayuda.
Dia menyebut, ambang batas parlemen di butuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Meski begitu, ia menyadari penerapan ambang batas parlemen masih memiliki kelemahan. Salah satunya tidak terkonversinya suara-suara yang tidak lolos ambang batas ke dalam kursi.
(Bambang Fouristian)


