spot_img
Sabtu 31 Januari 2026
spot_img

Korban Dugaan Tipu Gadai Kendaraan Lapor Ke Polres Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran di duga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Terkait gadai kendaraan bermotor dan mobil oleh pelaku berinisial AS (27) warga Kalipucang.

‎Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp32 juta, peristiwa ini bermula ketika korban bertemu dengan pelaku. Yang datang bersama rekannya di Jalan Bulak Laut Pamugaran Pangandaran.

‎Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ. Milik korban dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. 

Baca Juga: Banjir Ciganjeng Pangandaran Mulai Surut, BPBD Himbau Tetap Waspada

‎Apesnya, setelah kendaraan di bawa, pelaku tidak kembali ke lokasi pertemuan. Merasa di tipu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Pangandaran dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat.

‎Kapolres Pangandaran melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana mengatakan, kasus ini langsung di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.

‎Dari hasil perkembangan, pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran.

‎‎”Berdasarkan informasi itu, kemudian mendatangi lokasi dan selanjutnya pelaku di amankan ke kantor kepolisian. Untuk menjalani proses hukum,” kata Yusdiana Sabtu, (31/1/2026).

Baca Juga: Polres Pangandaran Serap Aspirasi Warga Langkaplancar, BBM hingga Kamtibmas Jadi Sorotan

‎Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Satreskrim Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AS.

Pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB. Penahanan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

‎Tersangka di jerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan. Dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

“Sebagaimana juga di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru