PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran di duga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Terkait gadai kendaraan bermotor dan mobil oleh pelaku berinisial AS (27) warga Kalipucang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp32 juta, peristiwa ini bermula ketika korban bertemu dengan pelaku. Yang datang bersama rekannya di Jalan Bulak Laut Pamugaran Pangandaran.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ. Milik korban dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran.
Baca Juga: Banjir Ciganjeng Pangandaran Mulai Surut, BPBD Himbau Tetap Waspada
Apesnya, setelah kendaraan di bawa, pelaku tidak kembali ke lokasi pertemuan. Merasa di tipu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Pangandaran dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat.
Kapolres Pangandaran melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana mengatakan, kasus ini langsung di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.
Dari hasil perkembangan, pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran.
”Berdasarkan informasi itu, kemudian mendatangi lokasi dan selanjutnya pelaku di amankan ke kantor kepolisian. Untuk menjalani proses hukum,” kata Yusdiana Sabtu, (31/1/2026).
Baca Juga: Polres Pangandaran Serap Aspirasi Warga Langkaplancar, BBM hingga Kamtibmas Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Satreskrim Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AS.
Pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB. Penahanan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Tersangka di jerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan. Dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
“Sebagaimana juga di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelasnya.
(Sajidin)


