CIAMIS, FOKUSJabar.id: Data hasil monitoring seluruh dapur program makan Bergizi Gratis (MBG) se Kabupaten Ciamis akan langsung di laporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta.
Hal tersebut di sampaikan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Nur Muttaqin. Dia menjelaskan bahwa, kegiatan monitoring tinggal tujuh Kecamatan lagi.
“Monitoring tinggal tujuh Kecamatan lagi, setelah data terkumpul dari seluruh dapur MBG se-Kabupaten Ciamis. Maka akan segera di laporkan ke BGN,” ungkap Nur Muttaqin, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Ciamis, Dorong SPPG Kantongi Izin PBG
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Ciamis ini juga mendorong. Seluruh Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi intinya semua dapur harus menyesuaikan aturan yang ada, baik izin bangunan, kesehatan. Dan kalau SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) sudah 80 persen yang on proses,” ucap Nur Muttaqin.
Harus Mengantongi IPAL
Selain itu, Nur Muttaqin juga mengingatkan supaya SPPG di Kabupaten Ciamis. Juga mengantongi sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) karena hal tersebut terkait lingkungan.
“Jadi IPAL sebagian sudah jalan dan ada yang sudah keluar. Dan yang baru (SPPG-red) sedang on proses, maka semua dapur harus segera menyelesaikan segala bentuk perizinan,” jelasnya.
Kenapa SPPG harus mengurus dan mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?. Nur Muttaqin melanjutkan, karena retribusinya masuk ke negara melalui pajak.
“Jadi kami sebagai anggota DPRD, sesuai tufoksi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan. Menyarankan supaya seluruh SPPG di Kabupaten Ciamis mengurus perizinan salah satunya adalah PBG,” tegasnya.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Ciamis Reshuffle Pengurus DPAC
Sebelumnya, ramai jadi perbincangan, bahwa dari jumlah 134 dapur MBG di Kabupaten Ciamis. Hanya ada tiga SPPG yang telah mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) secara resmi.
Dan kenapa SPPG harus mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) resmi?. Karena hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum, juga keselamanan operasional.
Tidak hanya itu, Persetujuan Bangun Gedung (PBG) memberikan konstribusi terhadap penghasilan asli daerah (PAD). Melalui retribusi perizinan yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis.
(Nanang Yudi)


