GARUT, FOKUSJabar.id: Ketua 1 Forum Ketahanan dan Kemandirian Pangan Masyarakat Desa (FK2PMD), Dadang Sudrajat angkat bicara soal swasembada pangan di Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar).
Menurut Dia, untuk mempertahankan swasembada pangan, DPRD sebagai lembaga yang salah satu fungsinya mengawasi Pemerintah Daerah sudah saatnya meningkatkan pengawasan terhadap lahan pertanian sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut No3 tahun 2016.
BACA JUGA:
Al Mashduqi Invincible Swimsquad Siap Cetak Perenang Berprestasi
“Lembaga legislatif sudah saatnya meningkatkan pengawasan terhadap lahan pertanian yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Dadang kepada FOKUSJabar, Sabtu (31/1/2026).
Dia menyebut, saat ini kondisi riil di lapangan banyak terjadi alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Garut tentang LP2B.
Di mana Perda No3 tahun 2026 mengamanatkan bahwa kawasan LP2B harus di pertahankan hingga tahun 2031.
“Kami berharap, DPRD segera meminta pertanggungjawaban Pemda terkait peran pembinaan yang di lakukan. Sehingga wilayah LP2B bisa di pertahankan sampai tahun 2031,” ujarnya.
“Jika terjadi alih fungsi, coba lihat apakah prosudurnya sesuai aturan atau tidak?,” Dadang menambahkan.
FK2PMD berharap, DPRD tidak kehilangan harga dirinya. Di mana Perda yang sudah di tetapkan tidak diindahkan.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Tancap Gas Benahi Puskesmas, Bupati Tekankan Pemerataan Layanan
Visi misi Bupati-Wakil Bupati Garut Hebat harus di imbangi dengan DPRD yang hebat juga. Di mana secara lembaga, wakil rakyat harus benar-benar menjalankan fungsinya secara profesional.
“Anggaran besar yang di gelontorkan APBD untuk DPRD Garut harus sepadan dengan kinerja. Sehingga visi misi yang di usung bupati dan wakil bupati tentang Garut hebat bisa tercapai,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)


