BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan rencana revitalisasi Pasar Ciroyom tetap berjalan. Proses revitalisasi saat ini telah memasuki tahap penentuan skema sewa kios yang di nilai paling memungkinkan dari sisi bisnis dan kepatuhan hukum.
Farhan menjelaskan, skema sewa yang di rencanakan sebesar Rp12 juta per meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun. Ia menegaskan, angka tersebut bukan tarif tahunan.
“Bukan per tahun ya, Rp12 juta per meter persegi per 20 tahun. Kurang dari itu, maka saya sebagai Kuasa Pemilik Modal akan membuat kebijakan yang sengaja membuat BUMD rugi,” kata Farhan Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Kawasan Wisata Dago Rawan Longsor, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan
Menurutnya, penetapan nilai sewa tersebut juga di lakukan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Ia menyebut kebijakan yang merugikan badan usaha milik daerah berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait respons pedagang, Farhan mengakui belum semua pihak menyepakati rencana revitalisasi tersebut. Meski demikian, ia menilai proses negosiasi masih harus terus di lakukan.
“Tidak semua pedagang setuju, saya mengerti. Itu sebabnya tetap harus ada negosiasi dengan PD Pasar,” ujarnya.
Farhan juga memastikan, bahwa aspek legalitas lahan Pasar Ciroyom tidak menjadi kendala. Ia menyebut sertifikat lahan sudah dalam proses dan akan segera di serahkan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Video Gangster Bawa Sajam Viral, Wali Kota Bandung Angkat Bicara
“Legalitas tidak ada masalah. Sertifikat sudah berjalan, sudah saya lihat di BPN, dan sedang dalam proses untuk segera pdiserahkan kepada Pemkot,” jelasnya.
Selain itu, batas kepemilikan lahan antara para ahli waris, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Pemerintah Kota Bandung telah di pastikan jelas.
Namun, terkait detail teknis proyek revitalisasi Pasar Ciroyom, Farhan meminta agar hal tersebut di tanyakan langsung kepada PD Pasar.
“Kalau yang detail proyeknya, silakan tanya ke PD Pasar. Saya tidak tahu detailnya,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


