spot_img
Jumat 30 Januari 2026
spot_img

METI Dorong Percepatan Transisi Energi Berkeadilan demi Target NZE 2060

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan Transisi Energi Berkeadilan guna mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.

Dorongan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pensiun penuh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, METI menilai kebijakan tersebut harus diiringi langkah strategis dan kolaboratif agar tidak mengganggu pasokan listrik nasional serta tetap menjamin keadilan energi bagi seluruh masyarakat.

Ketua Umum METI Zulfan Zahar menyampaikan, pensiun dini PLTU membutuhkan pembiayaan besar dan perencanaan matang agar elektrifikasi nasional tetap berjalan optimal, khususnya di daerah terpencil.

“Transisi energi harus memastikan keadilan. Energi terbarukan harus menjadi tulang punggung elektrifikasi di seluruh pelosok Indonesia. Ini memerlukan dukungan kebijakan yang kuat, ekosistem usaha yang sehat, dan iklim investasi yang pasti,” ujar Zulfan dalam Bincang Energi dan Peluncuran METI Energi Muda, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan perlunya penyesuaian Perpres 112 Tahun 2022, penyempurnaan mekanisme pengadaan listrik berbasis konsep supply create demand, serta percepatan pengesahan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

“METI siap menjadi mitra strategis pemerintah dan DPR untuk mempercepat transisi energi berkeadilan,” tegasnya.

Fokus Penguatan Kebijakan dan Investasi

METI mencatat, RUPTL 2025–2034 telah menetapkan target ambisius dengan 75 persen penambahan kapasitas pembangkit baru berasal dari energi terbarukan, atau sekitar 42 GW dari total 69,5 GW.

Melalui Komite Energi Terbarukan, METI aktif berkoordinasi dengan berbagai asosiasi untuk mendorong percepatan pengembangan energi bersih. Masukan kebijakan telah disampaikan terkait revisi Perpres 112/2022, kemudian perbaikan mekanisme pengadaan PLN, serta RUU EBET dan RUU Ketenagalistrikan dalam RDPU Komisi XII DPR RI pada Desember 2025 lalu.

Di sisi pendanaan, METI menginisiasi program Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET) guna membuka akses pembiayaan inovatif bagi proyek energi terbarukan. Program ini mendorong dialog antara lembaga keuangan dan pengembang untuk mengatasi hambatan investasi.

Desa dan Pulau Mandiri Energi

METI juga mendorong elektrifikasi berbasis energi terbarukan melalui program Desa/Pulau Mandiri Energi, dengan target 10 desa dan pulau hingga 2028. Salah satu proyek unggulan adalah Nusa Penida 100% Energi Terbarukan.

Dalam program ini, METI memfasilitasi investasi pembangkit sesuai potensi lokal dan mendorong peran IPP dan EPC dalam neger. Kemudian membangun pusat pelatihan SDM, serta meningkatkan pemahaman masyarakat melalui forum komunikasi.

Menuju Peta Jalan 100 GW Energi Terbarukan

Untuk mendukung target nasional, METI bersama para pemangku kepentingan akan menyusun Peta Jalan Pengembangan 100 GW Energi Terbarukan. Dokumen ini akan menjadi acuan strategis mencakup aspek kebijakan, mekanisme pengadaan, pembiayaan, serta kerangka hukum.

Selain itu, METI menekankan pentingnya penciptaan green jobs agar transisi energi tidak meninggalkan siapa pun (no one left behind). Penguatan kapasitas SDM dinilai krusial agar transisi energi menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

Forum Transisi Energi Berkeadilan

Sebagai wadah kolaborasi lintas sektor, METI akan membentuk Forum Transisi Energi Berkeadilan. Forum ini bertujuan mengatasi hambatan pengembangan energi terbarukan dan kemudian meningkatkan literasi publik. Serta memperkuat peran energi bersih sebagai strategi mitigasi bencana dan pengurangan ketergantungan energi fosil.

Dukung Penertiban Izin Lingkungan

Dalam topik khusus, METI menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah menertibkan izin lingkungan dan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Januari 2026. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan agenda NZE dan pembangunan ekonomi hijau.

METI menegaskan seluruh proyek energi terbarukan wajib mematuhi ketentuan lingkungan. Termasuk AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Serta menerapkan prinsip transisi energi berkeadilan sejak tahap awal.

(Alpin Septian)

spot_img

Berita Terbaru