CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus mengupayakan agar daerahnya dapat masuk dalam tahap awal pembangunan Program Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program tersebut menjadi salah satu prioritas nasional dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Keseriusan Pemkab Ciamis ditunjukkan melalui pengiriman surat resmi kepada Menteri Sosial RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi langsung antara Bupati Ciamis, Herdiat Subarya, dan Menteri Sosial.
Baca Juga: Gotong Royong dan Digitalisasi, Kunci Penurunan Stunting di Ciamis
Bupati Ciamis, Herdiat Subarya, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus pernyataan komitmen pemerintah daerah agar Ciamis dapat terlibat sejak tahap pertama pelaksanaan program.
“Kami bersilaturahmi dan menyampaikan harapan. Karena pada tahap awal Ciamis belum termasuk. Kita berharap Ciamis bisa masuk tahap pertama, dan alhamdulillah respons Pak Menteri sangat baik,” ujar Herdiat, Rabu (28/1/2026).
Syarat Utama: Lahan Harus Clear and Clean
Dalam komunikasi tersebut, Herdiat menyampaikan pesan Menteri Sosial yang menekankan pentingnya kesiapan lahan sebagai syarat utama pembangunan Sekolah Rakyat.
“Pak Menteri menyampaikan, tolong tanahnya segera selesaikan clear and clean paling lambat dua bulan. Ada daerah yang sudah masuk tahap pertama, tetapi lahannya belum siap. Jika Ciamis bisa menyelesaikan dalam dua bulan, insya Allah tahun ini bisa mulai membangun,” tuturnya.
Menurut Herdiat, pernyataan tersebut menjadi kabar baik sekaligus tantangan bagi Pemkab Ciamis untuk segera menuntaskan persoalan administrasi dan legalitas lahan.
“Ini sebenarnya peluang besar bagi Ciamis. Tinggal bagaimana kita mampu menyelesaikan persyaratan lahan tersebut,” jelasnya.
Panjalu Jadi Opsi Lokasi
Pemkab Ciamis telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, salah satunya di Kecamatan Panjalu. Di wilayah tersebut tersedia sejumlah bidang tanah dengan total luasan lebih dari 50 hektare, meskipun tersebar di beberapa titik.
Namun demikian, Herdiat menegaskan pengajuan lahan harus memenuhi ketentuan pemerintah pusat, termasuk tidak masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Salah satu syaratnya tidak boleh berada di kawasan LP2B. Kalau masuk LP2B, lahan itu tidak bisa dalam kategori clear and clean,” tegasnya.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemkab Ciamis optimistis dapat memenuhi persyaratan dari pemerintah pusat agar program Sekolah Rakyat segera terealisasi di wilayah Tatar Galuh.
(Husen Maharaja)


