spot_img
Rabu 28 Januari 2026
spot_img

Bupati Garut Terbitkan Surat Pernyataan Bencana Cuaca Ekstrem

GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin menerbitkan surat pernyataan No300.2/370/BPBD tertanggal 26 Januari 2026.

Surat pernyataan Bupati Garut tersebut terkait terjadinya bencana cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kota Intan.

BACA JUGA:

Pemkab Garut Ajak Mahasiswa tak Bergantung jadi ASN

Keputusan tersebut di ambil berdasarkan laporan dari berbagai kecamatan serta hasil kaji cepat (assessment) yang di lakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut pada 25 Januari 2026.

Sebelumnya, Kabupaten Garut juga telah berada dalam status Siaga Darurat Bencana untuk berbagai potensi ancaman hidrometeorologi sejak Oktober 2025.

Langkah Percepatan Penanganan

Dalam surat pernyataan tersebut, Bupati Garut menegaskan, Pemda akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat penanganan dampak bencana.

“Pemkab perlu melakukan langkah-langkah penanganan yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Garut.

Upaya penanggulangan ini di payungi oleh dasar hukum yang kuat. Di antaranya, UU No24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 mengenai pendanaan bantuan bencana.

BACA JUGA:

Satu Abad NU di Garut, Bupati Garut Siapkan Akses Modal Tanpa Agunan

Peraturan Daerah Kabupaten Garut No12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana.

Dengan adanya pernyataan resmi ini, BPBD dan instansi terkait diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya untuk memulihkan kondisi wilayah yang terdampak cuaca ekstrem di seluruh penjuru Garut.

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru