spot_img
Rabu 28 Januari 2026
spot_img

Aktivis Walhi Soroti Dugaan Pencemaran Limbah Hotel di Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Bale Rahayat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti tajam dugaan pencemaran limbah hotel yang di buang ke laut di Pantai Barat Pangandaran.

Anggota Walhi Jabar, Dede Supriyadi mengaku prihatin atas beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aliran limbah berbau menyengat yang mengarah ke kawasan Pantai Barat Pangandaran, salah satu ikon wisata unggulan Jawa Barat.

Dede menegaskan, Pantai bukan hanya ruang wisata, tetapi juga ruang hidup ekosistem pesisir dan sumber penghidupan masyarakat.

Baca Juga: Harga Kambing Terjun Bebas, Peternak di Pangandaran Kian Terjepit

” Jika benar terjadi pembuangan air limbah hotel tanpa pengolahan memadai hingga mencemari laut, maka ini adalah bentuk kelalaian serius terhadap perlindungan lingkungan hidup,” ujar Dede kepada FOKUSJabar.id melalui keterangan tertulis Rabu, (28/1/2026).

Oleh karena itu, aktivis lingkungan tersebut menyatakan sikap tegasnya.
1. Dugaan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Air yang berubah warna, berbau, dan mengalir langsung ke laut adalah indikasi awal adanya potensi pelanggaran baku mutu air limbah. Ini harus segera diverifikasi secara ilmiah, bukan sekadar klarifikasi administratif,” tegasnya.

2. Tanggung jawab ada pada pelaku usaha dan pemerintah.
Menurut Dede, Setiap hotel WAJIB memiliki dan mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai standar.

Dia mengatakan, Jika limbah tetap mencemari, maka ada dua kemungkinan.

“Pertama, sistem pengolahan tidak berjalan. Kedua pengawasan pemerintah lemah. Keduanya sama-sama membahayakan lingkungan,” ujarnya.

3. Ini bukan hanya soal bau, tapi ancaman ekologis.

Menurut aktivitas lingkungan itu, limbah cair yang masuk ke laut bisa menyebabkan penurunan kualitas air laut serta gangguan biota pesisir.

“Selain itu, berisiko kesehatan bagi wisatawan serta kerusakan citra pariwisata Pangandaran jangka panjang,” kata dia.

4. Pemerintah tidak boleh menunggu viral baru bertindak.
Dede menegaskan, pengelolaan lingkungan bukan sistem pemadam kebakaran.

“Jika benar masalah ini sudah lama terjadi, maka ada kegagalan pengawasan yang harus dievaluasi,” tegasnya.

Tuntutan ke Pemkab Pangandaran

Walhi juga menuntut dan mendesak beberapa poin kepada pemerintah setempat, serta para pelaku usaha.

1. DLH Kabupaten & Provinsi segera turun lapangan melakukan uji kualitas air dan penelusuran sumber limbah.

2. Hasil uji laboratorium diumumkan terbuka ke publik.

Baca Juga: Viral di TikTok, Bau Limbah Hotel Cemari Pantai Barat Pangandaran

3. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Lakukan audit IPAL seluruh hotel di kawasan Pantai Pangandaran.

5. Hentikan sementara pembuangan yang terindikasi mencemari
Penegasan.

“Lingkungan bukan korban pembangunan pariwisata. Jika laut rusak, wisata akan mati. Jika pengawasan lemah, pelanggaran akan berulang. Pangandaran harus bersih bukan hanya di brosur, tapi juga di air lautnya,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru