PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran Polda Jabar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mencatat penanganan puluhan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan informasi Satreskrim, puluhan laporan polisi telah di tangani melalui berbagai tahapan proses hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan (P21).
BACA JUGA:
Sumur Tua di Paledah Pangandaran Sudah Ada Sejak 1926
Selain itu, terdapat juga sejumlah perkara yang di hentikan penyelidikan maupun penyidikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis tindak pidana yang di tangani Polres Pangandaran sepanjang tahun 2025 meliputi berbagai kasus kriminal. Di antaranya, pengeroyokan, penganiayaan, kekerasan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dan pelecehan seksual, pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kemudian pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penipuan/penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencabulan, perlindungan dan penelantaran anak, perdagangan orang (TPPO).
Selanjutnya kejahatan pornografi berbasis teknologi informasi dan elektronik (ITE), judi online, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), usaha perikanan benih lobster (benur) tanpa izin, pemalsuan surat, kejahatan pertanahan, kejahatan mata uang, tindak pidana korupsi serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:
Sedih Jenderal! Hasil Tangkapan Nelayan Jaring Arad Pangandaran Minim Akibat Cuaca Buruk
Selain itu, Polres Pangandaran juga menangani pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari melalui Plt Kasi Humas, Aiptu Yusdiana mengungkapkan, terdapat sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.
“Di antaranya kasus pencurian kendaraan bermotor di sertai kekerasan menggunakan senjata tajam, penganiayaan berat, tindak pidana korupsi serta kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Yusdiana.
Ia menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum, memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
“Seluruh penanganan perkara di lakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Polres Pangandaran berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) semakin kondusif dan angka kriminalitas dapat terus ditekan.
(Sajidin)


