CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pemkab Ciamis Jawa Barat (Jabar) resmi memberlakukan sistem Gate Parkir di kawasan Taman Lokasana dan Gelanggang Galuh Taruna (GGT) mulai Sabtu (24/1/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya strategis untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan dan profesional di titik-titik vital kabupaten.
BACA JUGA:
1 Rumah di Panyingkiran Ciamis Tertimpa Pohon Tumbang
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menegaskan, penerapan sistem ini bukan sekadar urusan teknis kendaraan. Namun strategi besar untuk memecah konsentrasi massa agar tidak hanya terpusat di Alun-alun Ciamis.
”Kita ingin Taman Lokasana menjadi salah satu titik magnet baru. Ke depan, seluruh SKPD akan kita libatkan untuk menggelar berbagai event di sini agar aktivitas masyarakat tersebar dan ekonomi lokal tumbuh lebih merata,” katanya usai melepas para peserta tiba-tiba touring, Sabtu (24/1/2026) di Taman Lokasana Ciamis.
Menurutnya, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan pengaturan kendaraan. Tetapi menjadi bagian dari strategi besar dalam membangun ruang publik yang tertib, nyaman dan berkelanjutan. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas masyarakat.
Herdiat mengajak kepada masyarakat Tatar Galuh untuk mendukung penerapan sistem gate parkir sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan penataan kota yang lebih baik dan berdaya saing.
“Kami membuka ruang ini untuk masyarakat. Dengan penataan yang baik dan kegiatan yang terus di hadirkan. Taman Lokasana di harapkan menjadi ruang publik yang hidup dan memberi manfaat luas,” ungkapnya.
BACA JUGA:
PPDI Ciamis Dukung Patung Macan Jadi Ikon Baru Kota
Herdiat menambahkan, ruang publik yang tertib dan nyaman merupakan kunci dalam membangun kota yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara menjelaskan, transformasi menuju sistem modern ini akan berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Melalui sistem gate, pengelolaan menjadi lebih akuntabel dan terawasi. Hasil dari PAD ini nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas publik lainnya,” jelas Dia.
Penerapan ini telah mengacu pada payung hukum yang kuat. Yakni, UU No22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perda Kabupaten Ciamis No18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Sebelum diimplementasikan, Dishub Ciamis memastikan telah melakukan sosialisasi intensif kepada para pedagang kios dan komunitas olahraga yang rutin beraktivitas di kawasan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan adil dan mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Dengan hadirnya sistem gate parkir ini, di harapkan kawasan Taman Lokasana dan GGT menjadi ruang publik yang tidak hanya hidup dan produktif. Namun juga menjamin keamanan serta kenyamanan bagi setiap pengunjung yang datang.
(Nank Irawan)


