spot_img
Kamis 22 Januari 2026
spot_img

Pengelolaan SPBU Ciherang Tasikmalaya, Warga Tuntut Asuransi Lingkungan dan Tanggung Jawab Sosial

TASIKMALAYA FOKUSJabar.id: Gejolak sosial muncul di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Perubahan pengelolaan SPBU 34-46117 yang telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir memicu keresahan warga hingga berujung pada audiensi terbuka di Kantor Kelurahan Ciherang, Kamis (22/1/2026).

Warga menilai, pengelola baru belum menunjukkan kepedulian sosial dan tanggung jawab lingkungan sebagaimana yang dirasakan masyarakat saat SPBU masih dikelola manajemen sebelumnya. Perbedaan pola kebijakan inilah yang menjadi pemantik ketegangan antara warga dan pihak pengelola.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Ajak IPPAT dan INI Perkuat Peran dalam Kepastian Hukum

Tujuh Tuntutan Warga Disampaikan Secara Tegas

Dalam audiensi tersebut, warga yang diwakili Ketua RW 15 Ciherang, Nuryaman, menyampaikan tujuh tuntutan utama. Intinya, masyarakat meminta pengelola SPBU tidak mengabaikan nilai kearifan lokal serta memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko aktivitas SPBU.

Tujuh tuntutan tersebut meliputi:

  1. Penyediaan panggung dan sound system untuk kegiatan PHBI dan PHBN.
  2. Bantuan fasilitas umum seperti mesin pemotong rumput, pompa air, dan penerangan.
  3. Santunan rutin bagi anak yatim dan lanjut usia.
  4. Pemberian THR tahunan bagi warga sekitar.
  5. Dana kas rutin bulanan untuk RT, RW, DKM, dan Karang Taruna.
  6. Penyerapan minimal 50 persen tenaga kerja dari warga lokal Ciherang.
  7. Tanggung jawab penuh, baik materiil maupun non-materiil, atas dampak operasional SPBU.

“Yang paling penting bagi kami adalah jaminan keselamatan. Harus ada asuransi khusus yang menjamin dampak lingkungan dan risiko bagi warga,” tegas Nuryaman di hadapan pihak kelurahan dan pengelola.

Asuransi dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer SPBU 34-46117, Agustaf, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengasuransikan risiko operasional dengan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar. Ia berjanji akan memperlihatkan polis asuransi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Sementara terkait penyerapan tenaga kerja lokal, terungkap bahwa dari 20 karyawan yang bekerja saat ini, baru satu orang merupakan warga Ciherang. Pihak pengelola mengaku siap memenuhi tuntutan 50 persen tenaga kerja lokal secara bertahap.

Pengelola Akui Pendekatan Berbeda

Agustaf menegaskan, perusahaan bukan tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Namun, pengelola saat ini memiliki konsep dan pendekatan yang berbeda, termasuk fokus pada audit internal dari Pertamina.

“Kami memiliki program tanggung jawab sosial melalui pelatihan karyawan, penyediaan makan siang, serta rencana pemberian voucher usaha bagi pelaku UMKM di wilayah Cibeureum melalui pihak kecamatan,” jelasnya.

Belum Ada Kesepakatan Final

Meski audiensi telah berlangsung untuk kedua kalinya, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Surat pernyataan dari pihak pengelola masih perlu perbaikan, sementara warga menegaskan akan terus mengawal tuntutan mereka hingga ada kejelasan.

Ke depan, tokoh masyarakat Ciherang berencana kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan manajemen SPBU, khususnya untuk membahas secara rinci transparansi polis asuransi lingkungan yang krusial bagi keselamatan warga.


(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru