CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai menyoroti aspek legalitas bangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengimbau seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Eka, kepemilikan PBG menjadi faktor krusial dalam menjamin kepastian hukum serta mendukung kelancaran operasional dapur MBG dalam jangka panjang.
Baca Juga: Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Mulai Mengerucut, Timsel Buka Peluang Kandidat Baru
“PBG bukan hanya soal administrasi. Namun menjadi fondasi legalitas usaha bagi dapur MBG agar dapat beroperasi dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 134 dapur MBG atau SPPG yang aktif beroperasi di Kabupaten Ciamis. Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga dapur yang telah mengantongi PBG. Sementara sebagian besar lainnya masih belum mengajukan perizinan bangunan.
Eka menilai, kelengkapan perizinan akan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengelola dalam menjalankan kegiatan pelayanan gizi kepada masyarakat.
“Dengan legalitas yang jelas, pengelola tidak hanya terlindungi secara hukum. Namun lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” katanya.
Tahapan Pengajuan PBG
Lebih lanjut, Eka memaparkan proses pengurusan PBG harus di lakukan secara bertahap. Di mulai dari pengecekan kesesuaian lahan, kemudian pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP).
Selain itu, pemohon juga di wajibkan melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis.
“Setelah KRK dan seluruh rekomendasi teknis terpenuhi, barulah pengajuan PBG dapat di proses sesuai ketentuan perizinan yang berlaku,” jelasnya.
Eka menambahkan, program MBG memiliki peluang besar untuk terus berkembang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapur SPPG dapat memperluas layanan di luar program pemerintah, seperti menjadi penyedia jasa katering bagi berbagai kebutuhan masyarakat.
“Dengan perizinan yang lengkap, usaha SPPG akan lebih mudah berkembang dan memiliki prospek jangka panjang,” ungkapnya.
Selain berdampak pada keberlanjutan usaha, penerbitan PBG juga memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis. Retribusi dari proses perizinan tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Pemkab Ciamis mendukung penuh program strategis nasional MBG sekaligus mendorong peningkatan PAD yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Meski tidak menetapkan batas waktu khusus, Eka tetap mendorong para pengelola SPPG untuk segera mengurus PBG sejak dini demi menjaga keberlangsungan usaha dan kenyamanan operasional.
“Kami mengajak seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi PBG, sehingga program MBG dapat berjalan aman, tertib, dan berkontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.
(Nank Irawan)


