TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu andalan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini mendapat sentuhan kreatif dari Kota Tasikmalaya.
Seorang musisi lokal, Atik Suwardi, meluncurkan lagu bertema “Makan Bergizi Gratis” sebagai media sosialisasi yang edukatif dan menyenangkan bagi anak-anak sekolah.
Lagu tersebut untuk memperkuat pesan pentingnya asupan gizi sejak usia dini, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam mencetak generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan berkualitas. Bahkan, karya ini di proyeksikan menjadi theme song nasional bagi program MBG.
Baca Juga: Wapres Gibran Kagum Inovasi AI Santri Cipasung, Hanya 4 Hari
Pada Rabu (21/01/2026), Atik Suwardi bertemu langsung dengan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra Negara, guna membahas pengembangan lagu tersebut. Pertemuan itu menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap inovasi seni yang sejalan dengan program strategis nasional.
“Harapan kami, lagu ini bisa sampai ke Presiden Prabowo dan Mas Gibran. Lalu diadopsi Badan Gizi Nasional sebagai lagu tema resmi MBG di seluruh Indonesia,” ujar Atik.
Keistimewaan lagu ini terletak pada keterlibatan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan. Anak-anak PAUD, siswa SD, SMP, hingga SMA di Tasikmalaya turut ambil bagian sebagai pengisi suara. Sehingga lagu tersebut terasa dekat dengan sasaran utama program MBG.
Produksi Video Klip
Meski saat ini baru rilis dalam format audio melalui Atap Digital Studio, lagu “Makan Bergizi Gratis” sudah menuai respons positif. Karya tersebut bahkan mendapat sambutan meriah saat berkumandang secara langsung pada acara pisah sambut Dandim 0612 di Asia Plaza. Ke depan, Atik bersama Diky Candra berencana memproduksi video klip resmi agar jangkauan sosialisasi semakin luas.
Tak hanya membahas lagu MBG, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan penting terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Atik Suwardi mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk aktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain kewajiban pembayaran royalti bagi ruang publik komersial seperti hotel, kafe, dan restoran sesuai Surat Edaran Dirjen HKI tahun 2025. Atik juga menyinggung perubahan regulasi yang merupakan hasil perjuangan musisi nasional, serta pentingnya kejelasan hukum bagi pelaku usaha dan seniman lokal.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai pelaku usaha kebingungan, sementara hak-hak musisi justru terabaikan. Sosialisasi harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra Negara, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelaku usaha, dan para seniman.
Langkah ini harapannya dapat menjadikan Tasikmalaya sebagai kota yang ramah investasi. Sekaligus menjunjung tinggi penghargaan terhadap karya dan kreativitas para musisi lokal.
(Abdul)


