CIAMIS,FOKUSJabar.id: Aksi kejahatan dengan modus pura-pura menjadi penumpang taksi online berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat. Dua pelaku pencurian mobil yang diketahui merupakan residivis, masing-masing berinisial DP (43) asal Kabupaten Kuningan dan N (55) warga Karawang, berhasil diringkus petugas.
Keduanya ditangkap setelah nekat membawa kabur sebuah mobil Suzuki Ertiga milik Asep Surya, seorang pengemudi taksi online. Peristiwa itu terjadi di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Perluas Layanan Air Bersih, Perumdam Tirta Galuh Pasang Target Baru di 2026
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatulloh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesanan taksi online dari wilayah Kabupaten Kuningan dengan tujuan ke Ciamis. Tanpa curiga, korban mengantarkan kedua pelaku sesuai aplikasi.
“Korban dan kedua pelaku berada dalam satu kendaraan. Saat berhenti di SPBU Panawangan, korban turun sebentar untuk ke toilet,” ujar Kapolres.
Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Sebelumnya, pelaku sempat meminta korban mematikan aplikasi taksi online. Begitu korban turun dari kendaraan, mobil langsung dibawa kabur.
“Begitu korban keluar mobil, pelaku langsung tancap gas membawa kendaraan tersebut,” jelasnya.
Menyadari mobilnya raib, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
“Kasus ini berhasil kami ungkap dan kedua pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Polisi mengimbau para pengemudi transportasi online agar lebih waspada, terutama saat menerima penumpang dengan rute antarkabupaten dan berhenti di lokasi-lokasi sepi.
(Husen Maharaja)


