spot_img
Selasa 20 Januari 2026
spot_img

Lakukan KDRT, Seorang Pria Diamankan Polres Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Parigi RT/RW 001, Desa/Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB,

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (35), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Siswi Bernasib Malang Siti Aulia Marlina, Jadi Anak Angkat Kapolres Pangandaran

“Pelaku di duga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Ela Hayati (42) hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kaki,” kata Yusdiana, Selasa (20/1/2026).

Yusdiana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menebaskan sebilah golok ke arah kaki kanan korban.

“Pelaku sempat mengantarkan korban ke RSUD Pandega Pangandaran untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian, pelaku di amankan oleh Polsek Parigi sebelum akhirnya di serahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat di amankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Amankan Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yani, satu bilah golok beserta sarungnya serta dua buku nikah atas nama pelaku dan korban.

Baca Juga: Siti Aulia Marlina Siswi Teladan di SMK Pasundan Cijulang Pangandaran

“Saat ini, pelaku telah di lakukan penahanan di Polres Pangandaran guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Untuk menebus perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu guna mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru