BANDUNG,FOKUSJabar.id: Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum menemui titik final.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan memerlukan koordinasi lintas instansi.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pengangkatan tersebut.
Menurutnya, Pemkot Bandung harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sekaligus berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Patuhi Arahan Mentri LH, DLH Kota Bandung Stop Oprasional Insinerator
“Kami akan membahasnya lebih dulu dengan BKPSDM. PPPK itu kan pembiayaannya dari pemerintah daerah. Sementara penyusunan anggaran sudah berjalan. Jadi kalau kebijakan ini diambil, bisa saja memerlukan penyesuaian anggaran,” ujar Iskandar, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi administrasi dan keuangan, pengangkatan PPPK di luar perencanaan awal berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, setiap langkah harus di kaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain persoalan anggaran, Iskandar juga menyoroti potensi munculnya kecemburuan sosial. Khususnya dari kalangan guru honorer yang hingga kini belum seluruhnya di angkat menjadi PPPK. Menurutnya, aspek keadilan dan pemerataan menjadi pertimbangan penting sebelum kebijakan diputuskan.
“Kami juga harus melihat kondisi guru-guru yang belum diangkat. Semua ini perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Kerangka Anggara yang Tersusun
Iskandar menegaskan, Pemkot Bandung saat ini telah memiliki kerangka anggaran yang tersusun, sehingga setiap kebijakan baru harus pasti, apakah memerlukan perubahan anggaran atau tidak.
“Kalau ada kebijakan baru, tentu harus kita sosialisasikan lebih dulu. Tidak bisa langsung menerapkannya begitu saja,” katanya.
Terkait besarnya beban anggaran akibat jumlah PPPK di Kota Bandung, Iskandar mengakui bahwa seluruh pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kondisi ini menuntut Pemkot untuk lebih kreatif dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Beban PPPK itu ada di pemerintah kota atau kabupaten. Maka dari sisi anggaran, kita harus berpikir bagaimana meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Bandung menerapkan skema kerja non-perorangan, yang mekanismenya menyerupai kerja sama dengan pihak swasta atau badan usaha. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tidak lagi mengontrak individu secara langsung.
“Kontraknya bukan perorangan, tapi seperti kerja sama dengan perusahaan swasta. Misalnya, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mekanismenya mengikuti aturan yang berlaku,” paparnya.
Ia menegaskan, pola kontrak honorer seperti yang sebelumnya di lingkungan pemerintah daerah kini sudah tidak boleh. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi dan penyesuaian dengan regulasi nasional terkait aparatur sipil negara dan tenaga kerja.
“Sudah tidak boleh lagi ada model kontrak honorer seperti dulu,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung masih membutuhkan tenaga lapangan, seperti petugas kebersihan, gober, dan penyapu jalan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kebutuhan tersebut tetap dipenuhi melalui skema sistem kerja yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kota Bandung masih membutuhkan tenaga-tenaga itu. Mereka masuk ke sistem yang sudah kami jelaskan, bukan honorer seperti sebelumnya,” pungkas Iskandar.
(Yusuf Mugni)


