JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT memenuhi syarat kelaikudaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan, berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan memenuhi syarat.
BACA JUGA:
Ini Sosok Florencia Lolita Wibisono Pramugari Pesawat ATR 42-500
Mengutip kompas.com, Pesawat ATR 42-500 PK-THT di operasikan Indonesia Air Transport untuk penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar.
Kontak dengan pesawat hilang saat bersiap melakukan pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Pemeriksaan kelaikudaraan terakhir tercatat melalui ramp check pada 19 November 2025.
Inspeksi di lakukan di Bandara Sam Ratulangi, Manado oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness di lakukan pada 3 September 2025. Pemeriksaan terakhir oleh operator Indonesia Air Transport berlangsung pada 25 Desember 2025.
BACA JUGA:
Proses Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500 Dimulai
Pemeriksaan mengikuti program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours.
“Data tersebut menunjukkan, pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Lukman.
BACA JUGA:
Pesawat ATR 42-500 Jatuh, Menko AHY Sampaikan Duka Cita
Kejadian hilang kontak terjadi di luar area bandara. Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal.
Tim SAR Gabungan bersama TNI Angkatan Udara, Basarnas dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi bergerak melakukan pencarian.
TNI AU mengerahkan pesawat tanpa awak sejak pukul 06.15 WITA. Pencarian udara dilanjutkan dengan helikopter TNI AU.
“Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus di laksanakan oleh Basarnas bersama unsur gabungan TNI/Polri serta dukungan masyarakat setempat,” kata Lukman.
(Bambang Fouristian)


