CIAMIS, FOKUSJabar.id: Masyarakat Kampung Adat Kuta di Dusun Kuta Desa Karangpaninggal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) sampai saat ini masih memperjuangkan tanah Pangangonan menjadi Tanah Ulayat seluas 5 hekatre.
Hal itu di benarkan Pengurus Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi. Menurut Dia, lokasi tanah Pangangonan berada di wilayah Dusun Karangpaninggal.
BACA JUGA:
Aturan Adat Dilanggar, Satu Rumah di Kampung Adat Kuta Ciamis Tak Bisa Ditinggali
Dengan begitu, masuk wilayah adat Kampung Kuta. Namun statusnya belum masuk tanah Ulayat.
“Tanah itu sudah bersertifikat. Namun sayangnya tidak terdaftar sebagai tanah Ulayat,” kata Firman, Minggu (18/1/2026).
Firman menjelaskan, karena statusnya belum menjadi tanah Ulayat maka para penggarap tanah Pangangonan sebagian besar dari luar Kampung Kuta.
“Kalau hutan Pangangonan di kelola oleh masyarakat luar, Saya takut lokasi itu di babat habis. Sehingga yang akan jadi korban warga Kampung Kuta,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah untuk memperjuangkan agar tanah tersebut menjadi tanah Ulayat.
BACA JUGA:
Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta Sambut Baik KUHP Baru
“Jika dikelola oleh masyarakat kampung adat kuta kekhawatiran kami akan hilang. Pasalnya, warga patuh akan aturan terhadap hukum adat di sini,” tutup Firman.
(Husen Maharaja)


