GARUT, FOKUSJabar.id: Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) menerima pengaduan warga terkait ulah oknum Debt Collector (DC) yang telah mengambil secara paksa kendaraan roda empat milik Ny Nolis Sulastri warga Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Gas, Mulyono Khaddafi mengatakan, apapun dalilnya mengambil kendaraan milik nasbah secara paksa merupakan kejahatan.
BACA JUGA:
Diduga Ada Mafia Tanah, Ormas GAS Lapor Kejari Garut
Menurutnya, DC tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik unit kendaraan debitur secara paksa. Jika dilakukan bisa masuk ranah pidana.
“DC tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau anggunan seperti kendaraan. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” kata Mulyono, Minggu (18/1/2026).
Dia menyebut, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami kendala. Terlebih bagi mereka yang tidak bermasalah.

“DC tidak boleh mengambil paksa unit kendaraan. Mereka harus mengikuti prosedur yang benar dan memiliki surat perintah yang sah dari pihak yang berwenang. Yang berhak mengeksekusi hanya pengadilan,” ungkap Sekjen Ormas GAS.
Terkait kasus yang dialami Nolis Sulastri, Ormas GAS segera menduduki salah satu kantor leasing Cabang Garut.
BACA JUGA:
Bupati Garut Tegaskan Peran Strategis Diskominfo sebagai Garda Terdepan Informasi Publik
Kronologi Kejadian:
Sekjen Ormas Gas mengatakan, Nolis Sulastri merupakan korban begal berkedok DC. Kendaraannya dirampas di tempat yang sepi pada malam hari.
Korban telat bayar cicilan selama satu bulan. Pada waktu itu, Dia dan suaminya pergi ke Karawang untuk menemui anak mereka. Di tengah perjalanan (rest area) mendapat telpon dari petugas leasing soal keterlambatan bayar cicilan.
Nolis berjanji akan segera meyelesaikan pembayaran setelah pulang dari Karawang.
Baru 5 menit tiba di rumah anaknya, korban kedatangan beberapa DC. Saat itu terjadi cekcok karena mereka memaksa Nolis agar segera mendatangi kantor finance yang ada di Karawang.
Akhirnya pada pukul 20.00 WIB, Nolis dan suaminya berangkat untuk memenuhi permintaan DC.
Korban dibawa ke sebuah mall yang sepi. Di sana sudah ada puluhan DC yang menunggunya.
Mulyono mengatakan, saat ini pihaknya terus mengawal kasus tersebut di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut yang sudah dua kali melayangkan surat panggilan ke pihak leasing.
Pihak BPSK berjanji akan melayangkan surat panggilan terakhir.
“Kami menjalankan UU No8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 hurup (e) mengatur hak konsumen. Di antaranya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut,” tegasnya.
BACA JUGA:
Polri Tegas Berantas Premanisme Berkedok Ormas Demi Iklim Investasi Kondusif
Sekjen Ormas GAS menuding, pihak leasing telah melanggar pasal 7 hurup (a) dan hurup (c) UU No8 tahun 1999. Yakni, beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendatangi OJK regional 2 Jawa Barat karena menyangkut lembaga pembiayaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap nasabahnya.
“Indonesia adalah negara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak terhadap pelaku pembegalan kendaraan milik ibu Nolis Sulastri,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)


