BANDUNG,FOKUSJabar.id: Profesionalisme dan integritas kurator menjadi sorotan dalam kajian hukum kepailitan di Indonesia, khususnya dalam perspektif perdagangan dan pidana.
Demikian terungkap dalam seminar nasional bertajuk ‘Profesionalisme dan Integritas Kurator’ yang digelar Universitas Langlangbuana (Unla) Jalan Karapitan Bandung, Sabtu,(17/01/2026).
Ahli Kepailitan yang juga Anggota Komisi III DPR RI Dr. Soedeson Tandra mengatakan, penekanan profesionalisme dan integritas kurator ini bukan karena adanya keraguan terhadap peran kurator. Lebih dari itu sebagai upaya memperluas pemahaman akademik dan publik, terutama bagi mahasiswa program doktor (S3).
BACA JUGA: Bandung Zoo Ditutup, Pengelola Khawatir Nasib Pakan Satwa

Soedeson pun menyoroti urgensi revisi Undang-undang (UU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut dia, aturan tersebut berpotensi menimbulkan ‘kekacauan’ hukum jika tidak segera direvisi. Terlebih, kata dia, akan bertabrakan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas.
Adapun titik krusial potensi konflik norma itu, terletak pada konsep sita umum. Dalam kepailitan, kata dia, aset dikuasai oleh kurator, sementara dalam RUU Perampasan Aset, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset, baik melalui putusan pengadilan (conviction based) maupun tanpa putusan (non-conviction based).
“Banyak sekali yang harus direvisi. Kalau UU perampasan asset disahkan, bagaimana posisinya dengan sita umum kurator?. Ini perlu harmonisasi agar sejalan dan tidak timbul konflik kepentingan,” kata Soedeson.
Fenomena Mafia Pailit
Seminar yang dipandu Advokat Acong Latif sebagai moderator berlangsung menarik. Suasana diskusi semakin apik saat Acong menyinggung fenomena ‘Mafia Pailit’ yang menjadi ‘Momok’ dalam dunia hukum perniagaan.
Soedeson pun tidak menampik bahwa hamper selalu ada praktik itu di berbagai lini hukum. Menurut dia, perlawanan terbaik terhadap praktik tersebut adalah edukasi publik dan transparansi proses hukum.
“Kepailitan pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata. Namun, banyak juga menyangkut kepentingan umum, sehingga negara melalui pengadilan menunjuk kurator mengelola dan ‘membereskan’ harta pailit,” kata dia.
Kehadiran kurator dimaksudkan untuk melindungi hak para pihak sekaligus mengefisiensikan proses hukum agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Dalam konteks ini, pemahaman masyarakat tentang kepailitan dinilai masih terbatas. Padahal, edukasi yang memadai dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan proses pailit.
Lebih dari itu, pemahaman yang baik juga mendorong terciptanya ketertiban dan kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi.
Dia berharap, mahasiswa S3 tidak hanya menguasai konsep teoretis, tetapi juga mampu menerapkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengetahuan tentang kepailitan dan peran kurator dapat berkembang dan semakin dikenal luas oleh publik.
Dari sisi regulasi, kepailitan masih sering dipahami secara sempit sebagai proses penyitaan seluruh harta debitor. Padahal, secara hukum, kepailitan memiliki mekanisme dan tujuan yang lebih kompleks, termasuk perlindungan kepentingan kreditor, debitor, serta stabilitas ekonomi.
Seminar ini juga menghadirkan perspektif penegak hukum melalui paparan Komisaris Besar (Purn) Dr. Baharudin. Kepela Biro Pusat Kajian Kepolisian (Pusjianpol) yang juga Dosen Unla itu membedah irisan tindak pidana dalam kasus perdata kepailitan. Menurut dia, kasus kepailitan tidak hanya dipandang dari sisi hukum dagang semata.
Rektor Unla Inspektur Jenderal (Purn) Dr. A. Kamil Razak. Dia menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dimana akademisi Unla hadir sebagai fasilitator untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus masukan strategis bagi pemerintah.
“Ilmu pengetahuan bersifat dinamis dan terus berkembang. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui maksud, peran, dan tanggung jawab kurator dalam proses kepailitan,” kata Kamil.
Sesuai arahan Presiden, civitas akademika memiliki tanggung jawab sosial untuk mentransformasikan pengetahuan kepada masyarakat. “Kampus tidak boleh terjebak pada diskursus akademik semata, tetapi harus hadir sebagai pusat pencerahan hukum yang aplikatif,” kata dia.
Unla Siap Berkontribusi
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unla Prof. Widhi Handoko mengatakan, pihaknya akan menyusun naskah akademik berdasarkan masukan dalam seminar ini. Terlebih menurut Widhi, hukum tidak stagnan.
“Masukan dari praktisi dan temuan di lapangan akan kami olah menjadi naskah akademis sebagai bentuk check and balance kepada legislatif,” kata Widhi.
(LIN)


