TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Gejolak kembali mencuat di Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Warga kini secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa yang diduga bermasalah pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Pasirbatang, Yudi Saparila.
Kecurigaan masyarakat bermula dari temuan ketidaksesuaian antara laporan pencairan anggaran desa dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah proyek infrastruktur yang dilaporkan telah dicairkan anggarannya, faktanya hingga kini tidak menunjukkan wujud fisik. Nilainya pun tidak kecil, mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Tak Sekadar Pelantikan, Fatayat NU Tasikmalaya Perkenalkan Senam Khas Penuh Semangat
Sorotan tajam warga mengarah pada pencairan dana yang terjadi menjelang pemberhentian Yudi Saparila sebagai kepala desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yudi resmi diberhentikan oleh Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, pada 17 November 2025. Namun, hanya berselang beberapa hari sebelumnya, dana untuk sejumlah proyek infrastruktur diduga dicairkan dalam jumlah besar.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Anggaran sudah cair, tapi fisik bangunan di lapangan nol persen. Sampai sekarang tidak ada pekerjaan sama sekali,” ujar tokoh masyarakat Pasirbatang, M. Yulianto.
Temuan paling mencolok adalah empat proyek rabat beton jalan lingkungan yang tersebar di beberapa kampung. Total anggaran sebesar Rp 109.907.000 tercatat telah dicairkan pada pertengahan November 2025. Namun hingga awal 2026, kondisi jalan masih berupa tanah dan bebatuan lama tanpa sentuhan pembangunan.
Empat lokasi proyek tersebut berada di Kampung Bojongnangka, Kampung Jalancagak, serta dua titik di Kampung Sukarame, dengan nilai pagu masing-masing berkisar Rp 21 juta hingga Rp 46 juta. Seluruhnya diduga tidak pernah direalisasikan meski dana telah keluar.
“Total hampir Rp 110 juta itu kami duga raib. Bagi kami, ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penggelapan anggaran negara,” tegas Yulianto.
Kegiatan Desa Bermasalah
Tak hanya proyek jalan, warga juga menyoroti sejumlah kegiatan lain dari tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga bermasalah. Di antaranya pembangunan Gedung Belajar Masyarakat tahun 2024 dengan nilai Rp 163.305.000, pembangunan TPS Panareuban tahun 2023 senilai Rp 20 juta, serta proyek saluran air GOR Desa tahun 2025 dengan anggaran Rp 28.095.000.
Selain itu, program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 dengan alokasi Rp 80 juta untuk delapan penerima manfaat juga kini diawasi ketat oleh masyarakat karena dikhawatirkan tidak sesuai perencanaan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirbatang, Drs. Saepulrochman, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi. BPD bahkan telah mengirimkan surat permohonan audit khusus kedua kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Camat Manonjaya pada 31 Desember 2025.
Sebelumnya, Muspika Manonjaya telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada 24 Desember 2025. Namun, karena keterbatasan kewenangan, hasil Monev tersebut merekomendasikan agar Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
“Berdasarkan audit internal desa, dana yang penggunaannya tidak jelas nilainya mencapai lebih dari Rp 200 juta. Ini harus diusut tuntas agar ada kepastian dan keadilan hukum,” tegas Saepulrochman.
Kini, masyarakat Desa Pasirbatang menanti langkah tegas Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Warga berharap Dana Desa yang bersumber dari uang negara dapat diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan pembangunan desa.
“Jika tidak ada tindakan nyata, warga siap mengawal kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. Kami ingin kejelasan dan keadilan,” pungkas M. Yulianto.
(Abdul)


