BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq larangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah, khususnya di wilayah Bandung Raya.
Menurutnya, pembakaran sampah melalui insinerator justru menghasilkan emisi berbahaya yang dampaknya jauh lebih serius di bandingkan penumpukan sampah.
“Insinerator mini tidak di benarkan dengan alasan apa pun. Emisi yang di hasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Lebih baik sampah menumpuk, kita tangani baunya, daripada berubah menjadi emisi udara yang tidak bisa kita kendalikan,”kata Hanif saat meninjau tempat pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin Kota Bandung Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Wacana Pegawai SPPG Diangkat P3K, Ini Respons BKD Jabar
Hanif menjelaskan, bahwa emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan dapat bertahan hingga 20 tahun. Dampaknya langsung bersifat karsinogenik dan berbahaya bagi paru-paru manusia. Bahkan, masker biasa tidak mampu menahan partikel tersebut.
“Kalau sudah menjadi emisi, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Masker biasa tidak sanggup, yang bisa hanya masker N95 seperti saat COVID. Setelah itu, dampaknya tetap tidak bisa kita tangani,”ucapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pihaknya mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Tenaga Listrik (PSTL) di Bandung Raya.
“Sebenernya bapak Presiden setiap rapat kabinet wanti-wanti agar Bandung segera di bagun PSTL,”ungkapnya.
Lebih lanjut Hanif mengatakan, saat ini, terdapat dua lokasi yang masuk dalam rencana, yakni Legok Nangka dan Sarimukti.
Legok Nangka dan Sarimukti
Untuk Legok Nangka, proses kontrak dengan penyedia sumber daya manusia telah di finalisasi dan di nilai siap untuk segera di operasionalkan.
Sementara itu, Sarimukti masih menghadapi kendala keterbatasan lahan.
Baca Juga: Puncak Coklat Kita Silatusantren 2025 Digelar di Gunung Puntang, Santri Diajak Cintai Lingkungan
“Kami sudah meminta Gubernur Jawa Barat untuk mendorong percepatan. Harapannya tahun ini kedua lokasi bisa melakukan groundbreaking, karena pembangunan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” jelasnya.
Selama masa pembangunan tersebut, Kota Bandung masih memproduksi sekitar 130 ton sampah per hari. Hanif menegaskan, penanganan persoalan sampah tidak bisa di bebankan hanya kepada wali kota.
“Tidak mungkin wali kota menyelesaikan ini sendiri. Masyarakat harus bergerak bersama. Dan jangan menyalahkan wali kota ketika mengambil tindakan tegas,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


