spot_img
Selasa 13 Januari 2026
spot_img

Viral Dugaan Perselingkuhan ASN, Pemkot Bandung Lakukan Penelusuran

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Dugaan tersebut mencuat setelah isu perselingkuhan atau pernikahan siri ASN bersangkutan viral di media sosial.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung terikat aturan disiplin yang ketat, termasuk terkait etika dan ketentuan perkawinan yang berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: Masa Depan Bandung Zoo 2 Bulan Lagi

“Kawin siri saja tidak diperbolehkan, apalagi sampai selingkuh. Namun, semua harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Farhan, Rabu (13/1/2026).

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung tidak dapat menjatuhkan sanksi tanpa melalui proses pembuktian administratif yang jelas. Pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen resmi, seperti surat nikah, serta bukti lain yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tangani secepatnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas lambatnya respons dari dinas terkait. Farhan mengaku prihatin terhadap pihak yang dirugikan, namun menekankan bahwa persoalan rumah tangga merupakan ranah privat yang tidak mudah untuk dipublikasikan secara terbuka.

“Proses pembuktian harus melalui surat-menyurat, pemeriksaan dokumen pernikahan, dan bukti lainnya. Ini bukan persoalan yang bisa sembarangan diekspos karena menyangkut kehidupan pribadi seseorang,” jelasnya.

Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa ASN tetap wajib mematuhi aturan disiplin. Sanksi atas pelanggaran kode etik perkawinan dapat berupa penurunan pangkat, sebagaimana pernah diterapkan dalam kasus serupa sebelumnya.

Sementara itu, sanksi pemecatan dimungkinkan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut Farhan, KDRT merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jika KDRT terbukti melalui proses hukum, maka sanksinya jelas, yakni pemecatan. Namun semua harus melalui mekanisme hukum terlebih dahulu,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru