CIMAHI,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi mengamankan empat pemuda asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga berperan sebagai operator customer service (CS) pada sejumlah situs judi online. Keempatnya diamankan dalam operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF).
Baca Juga: Oknum Satpam Kantor Pemkot Cimahi Terjerat Kasus Ganja
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan awal yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dengan akses tertutup.
“Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi lokasi yang aktivitasnya mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah, ditemukan empat orang yang kemudian kami amankan,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan peran layaknya customer service profesional. Mereka bertugas menerima keluhan dari para pemain. Kemudian memberikan panduan permainan, hingga membantu proses pengisian saldo atau top up akun judi online.
Operator CS dari Tujuh Situs Judi Online Berbeda
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit CPU dan enam unit monitor komputer. Dari hasil pendalaman, keempat tersangka merupakan operator customer service dari tujuh situs judi online berbeda.
“Selain perangkat komputer, kami juga menemukan dokumen kontrak kerja. Para tersangka menerima gaji sebesar Rp5 juta per bulan,” jelas Niko.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, dua tersangkai telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru direkrut pada Januari 2026. Polisi juga melakukan tes urine terhadap para tersangka, dan hasilnya salah satu di antaranya positif mengonsumsi methamphetamine dan benzodiazepine.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Arif)


