BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bobby Siregar mengaku kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
Bobby menilai hakim tidak mempertimbangkan persoalan krusial terkait Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP).
Menurutnya, dalam permohonan praperadilan telah di tegaskan bahwa SPDP tidak pernah di serahkan kepada pihaknya. Bahkan, ia menduga dokumen tersebut tidak pernah di buat oleh penyidik, sehingga proses penyidikan di nilai cacat prosedur.
Baca Juga: Waduh! Kota Bandung Krisis Sampah
“Putusan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 yang mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka. Tidak satu kata pun di singgung,”kata Bobby usai sidang di PN Bandung Selasa (12/1/2026).
Bobby menjelaskan, bahwa hakim hanya merujuk Pasal nomor 109 KUHAP tanpa memperluas tafsir sebagaimana di amanatkan Putusan MK nomor 130. Padahal, putusan MK tersebut merupakan penguatan kewajiban penyidik dalam menyerahkan SPDP.
Lebih lanjut Bobby mengungkapkan, dalam sidang pembuktian pada Jumat lalu, pihak termohon menghadirkan 48 alat bukti. Namun, dari seluruh bukti tersebut, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan keberadaan SPDP.
“Dari 48 bukti yang di ajukan, tidak ada SPDP. Kami menilai ini bukan soal terlambat di serahkan, tetapi tidak pernah di buat. Fakta ini tidak di pertimbangkan oleh hakim,”jelasnya.
Baca Juga: Tangis Istri Wawalkot Bandung Pecah di Sidang Praperadilan
Ia menyayangkan hakim lebih banyak membahas aspek lain seperti penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka, sementara persoalan SPDP yang di nilai sebagai inti perkara justru di abaikan.
Atas putusan tersebut, Bobby memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami akan melakukan langkah berikutnya. Banyak yurisprudensi yang menyatakan penyidikan cacat hukum jika SPDP tidak di serahkan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


