TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terisi. Pemerintah daerah menunjuk Penjabat Sekda untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin menegaskan, penunjukan Penjabat Sekda bukan keputusan mendadak, melainkan langkah administratif yang telah melalui mekanisme hukum dan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penjabat Sekda ditunjuk untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Ini solusi sementara agar pelayanan publik dan koordinasi birokrasi tidak terganggu,” ujar Iing.
BACA JUGA:
Pesan Mendalam Bupati Cecep Nurul Yakin Saat Lantik Pj Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat Sekda terbatas maksimal tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan proses pengisian Sekda definitif.
“Penjabat ini sifatnya sementara. Secara paralel, kami di BKPSDM akan menyiapkan tahapan seleksi terbuka Sekda definitif sesuai ketentuan,” katanya.
Iing menambahkan, posisi Sekda memiliki peran sentral sebagai motor penggerak birokrasi daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus terlaksana secara cermat, profesional, dan berlandaskan sistem merit.
BACA JUGA: 17 Ruas Jalan Destinasi Wisata Kota Bandung Akan Diperbaiki
“Sekda adalah jabatan karier tertinggi ASN di daerah. Maka seleksinya harus objektif, transparan, dan menghasilkan figur yang mampu mengonsolidasikan seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Dengan adanya Penjabat Sekda, pihaknya berharap stabilitas pemerintahan tetap terjaga, sementara proses menuju Sekda definitif dapat berjalan sesuai aturan tanpa tergesa-gesa namun tetap tepat waktu.
(F Kamil)


