spot_img
Senin 12 Januari 2026
spot_img

Pilkada Langsung Dinilai Gagal, Akademisi Dorong Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di panggung politik nasional. Setelah lebih dari dua dekade diterapkan sejak era reformasi, sistem Pilkada langsung kini mulai dievaluasi secara serius oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi dan sejumlah partai politik besar seperti Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, dan Partai Demokrat.

Salah satu suara yang mendorong evaluasi menyeluruh datang dari HN Suryana, Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya. Ia menilai sistem Pilkada langsung sudah saatnya ditinjau ulang demi menyelamatkan arah demokrasi dan masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Sepak Bola Lokal Terpinggirkan, Komunitas Cermin Kritik Pemkot Tasikmalaya

Menurut HN Suryana, harapan besar bahwa Pilkada langsung akan melahirkan pemimpin berkualitas dan dekat dengan rakyat justru tidak sepenuhnya terwujud. Ia mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang dinilainya telah menjadi penyakit kronis dalam sistem tersebut.

Salah satunya adalah maraknya politik uang yang melahirkan mentalitas pragmatis di tengah masyarakat. Pilihan politik, kata dia, kerap ditentukan oleh besaran uang yang diterima, bukan lagi oleh integritas, kapasitas, maupun visi calon kepala daerah.

“Masyarakat tidak lagi melihat figur, tetapi nominal. Mental pemilih sudah rusak karena pilihan selalu dikaitkan dengan berapa yang diterima,” ujar HN Suryana, Senin (12/1/2026).

Kondisi tersebut membuat visi dan misi calon kepala daerah hanya menjadi formalitas administratif, tanpa benar-benar dipertimbangkan oleh pemilih.

Biaya Politik yang Tinggi

Persoalan lain yang disoroti adalah biaya politik yang sangat tinggi. Pilkada langsung dinilai sebagai salah satu proses politik termahal di dunia. Di Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, anggaran penyelenggaraan Pilkada disebut mencapai sekitar Rp140 miliar.

“Jika dana sebesar itu dialihkan untuk pembangunan, setidaknya bisa membangun ratusan kilometer jalan. Ini belum termasuk biaya pribadi pasangan calon yang nilainya jauh melampaui total gaji mereka selama menjabat,” jelasnya.

Tingginya biaya politik tersebut, lanjut HN Suryana, berujung pada lingkaran setan korupsi kepala daerah. Tekanan untuk mengembalikan modal politik mendorong praktik penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih.

Ia merujuk sejumlah data yang mencerminkan kondisi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 2025 terdapat 201 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri mencatat sekitar 304 kepala daerah tersangkut persoalan hukum sejak Pilkada langsung diterapkan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan ratusan tersangka korupsi dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

Dampak negatif Pilkada langsung juga dirasakan dalam birokrasi pemerintahan. HN Suryana menilai terjadi polarisasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat keterlibatan politik praktis.

“Banyak ASN dipaksa ikut berpolitik demi mengamankan jabatan. ASN yang berprestasi tetapi tidak sejalan secara politik justru tersingkir. Ini jelas merusak kualitas pelayanan publik,” katanya.

Mekanisme yang Realistis dan Efektif

Sebagai solusi strategis, HN Suryana mengusulkan agar pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur dikembalikan ke DPRD. Menurutnya, mekanisme ini lebih realistis dan efektif untuk kondisi Indonesia saat ini.

Beberapa alasan yang dikemukakannya antara lain pengawasan yang lebih mudah, karena aparat penegak hukum cukup memantau proses di DPRD, bukan jutaan pemilih. Selain itu, negara dapat melakukan efisiensi anggaran yang selama ini tersedot untuk logistik pemilu, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah yang kini masih bergantung pada dana pusat akibat mahalnya biaya politik.

Namun demikian, ia menegaskan perubahan mekanisme Pilkada harus diiringi dengan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Salah satunya terkait praktik Pergantian Antar Waktu (PAW) yang kerap digunakan partai politik terhadap anggota DPRD yang kritis.

“Anggota dewan harus benar-benar mewakili kepentingan masyarakat, bukan sekadar kepentingan partai. Jangan sampai anggota DPRD yang vokal dan kritis justru di PAW,” tegasnya.

Menurut HN Suryana, demokrasi sejatinya bukan hanya soal prosedur pencoblosan langsung, tetapi sejauh mana sistem politik mampu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.

“Jika Pilkada langsung justru melahirkan korupsi dan merusak mentalitas bangsa, maka evaluasi total bukan kemunduran, melainkan langkah berani untuk perbaikan,” pungkasnya.


(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru