GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin terus mempercepat legalisasi aset daerah demi mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah milik Pemkab Garut oleh Kantor Pertanahan (BPN/ATR), Senin (12/1/2026).
BACA JUGA:
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah, DPRD Garut Berikan Catatan Prioritas
Bupati Garut menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala BPN Garut, Eko Suharno.
Turut mendampingi dalam prosesi tersebut, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina dan Plh Sekda Garut, Didit Fajar Putradi.
Patuhi Atensi BPK dan Amankan Aset Negara
Bupati Garut menegaskan, sertifikasi aset ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset negara.
“Ini adalah langkah kita bersama untuk menaati apa yang menjadi atensi dari pengawas BPK. Kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah,” kata Syakur.
Meski telah berhasil mengamankan 401 sertifikat untuk berbagai lembaga di bawah naungan Pemkab, Syakur mengakui tantangan belum usai.
Saat ini, masih terdapat sekitar 700 aset lagi yang sedang dalam proses sertifikasi.
Dia menargetkan penyelesaian sisa aset tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang agar seluruh aset memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
BACA JUGA:
Bupati Garut Tutup KKN Gradasi 2025
Selain fokus pada aset pemerintah, Bupati juga menyoroti program Reforma Agraria sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
Dia merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng terkait redistribusi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, ketiadaan kepemilikan aset rumah dan tanah menjadi salah satu penyebab utama warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1).
Dengan memberikan hak atas tanah negara kepada warga kurang mampu, pemerintah berupaya melakukan peningkatan status ekonomi (upgrading) masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen melakukan gradasi. Paling tidak, salah satu alasan warga masuk kategori Desil 1 sudah kita tutup dengan memberikan tanah sebagai aset mereka,” pungkasnya.
(Y.A. Supianto)


