spot_img
Minggu 11 Januari 2026
spot_img

Satreskrim Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Curanmor

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Satreskrim Polres Pangandaran akhirnya berhasil meringkus AR, terduga pelaku pencurian sepeda motor. AR ditangkap di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/4/XI/2025/SPKT/Polsek Cimerak/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, tertanggal 13 November 2025, yang dilaporkan oleh Abdul Muhaemin sebagai korban.

Baca Juga: Gugatan Perdata Klinik Syaibah Pangandaran Ditolak Pengadilan Negeri Ciamis

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang. Korban yang menyadari kendaraannya raib langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polsek Tasikmalaya. Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Cikatomas.

Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan. Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah mata kunci, satu kunci duplikat, serta satu kunci T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Ikrar, Minggu (11/1/2026).

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksinya bersama dua orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres menambahkan, modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan hingga terbuka, lalu membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, melengkapi pemberkasan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis bersama tersangka dan barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pangandaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan,” pungkasnya.


(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru