PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Ciamis resmi menyatakan gugatan perdata yang di ajukan Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Putusan perkara itu dengan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms di bacakan pada Kamis, 8 Januari 2026 dan kini telah dapat di akses secara elektronik.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat di terima baik dalam konvensi maupun rekonvensi, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp901.000 kepada penggugat. Dengan putusan NO tersebut, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Dinsos Pangandaran Tangani Puluhan Kasus Orang Terlantar dan ODGJ
Sementara, kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H., menilai putusan tersebut merupakan gugatan mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.
Namun dari pihak penggugat, Didik Puguh Indarto, S.H., memberikan penjelasan detail mengenai alasan utama majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat di terima, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan.
“Putusannya sudah ada secara elektronik. Intinya, gugatan klien kami di nyatakan tidak dapat di terima karena pada saat gugatan di ajukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit,” ujar Didik Sabtu, (10/1/2026).
Didik menjelaskan, gugatan di ajukan sekitar Mei 2025 lalu, sementara PBG dan SLF baru terbit pada September 2025. Artinya, secara hukum kondisi tersebut menyebabkan gugatan di nilai prematur.
“Secara hukum, pada saat kami mengajukan gugatan, dasar administratif berupa PBG dan SLF itu belum ada. Karena itu, majelis hakim menilai saat itu gugatan belum bisa di ajukan,” jelasnya.
Belum Menyentuh Pokok Perkara
Menurut Didik, pertimbangan tersebut tertuang jelas dalam bagian menimbang putusan, yang antara lain terdapat pada halaman 110. Dengan demikian, perkara ini belum menyentuh pokok perkara sama sekali.
“Ini belum masuk pokok perkara. Istilahnya SNOB sama sekali belum. Hakim belum menilai benar atau salahnya tindakan para pihak,” tegasnya.
Didik juga menjelaskan alasan mengapa gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Daerah, turut di nyatakan tidak dapat di terima.
“Karena gugatan pokoknya belum sampai ke pokok perkara, maka seluruh dasar-dasar dari pihak tergugat maupun gugatan baliknya juga tidak di periksa. Rekonvensinya otomatis belum bisa di terima,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini adalah waktu terbitnya PBG dan SLF yang terjadi setelah gugatan di ajukan, dan secara hukum tidak dapat di berlakukan surut.
“PBG dan SLF itu baru terbit setelah gugatan di ajukan. Secara hukum tidak bisa di mundurkan tanggalnya. Itu yang menjadi titik krusial,” katanya.
Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa putusan tidak dapat di terima bukanlah kekalahan terhadap pokok perkara, dan tidak menutup seluruh upaya hukum yang tersedia.
“Ini bukan di tolak, apalagi kalah di pokok perkara. Ini soal formil dan soal waktu. Masih ada ruang upaya hukum dan langkah hukum lain ke depan,” pungkasnya.
Secara Substansial Belum Final
Dengan putusan tersebut, sengketa ini di nilai belum final secara substansial, karena pengadilan belum menilai materi pokok perkara yang di sengketakan, melainkan berhenti pada aspek formil administratif.
Didik Puguh Indarto, S.H., selaku kuasa hukum Erwin Mochamad Thamrin, juga menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah menolak seluruh eksepsi yang di ajukan oleh para tergugat dan para turut tergugat, termasuk eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan.
“Dalam amar putusan di sebutkan secara tegas bahwa eksepsi dari para Tergugat dan para turut tergugat di tolak untuk seluruhnya. Termasuk eksepsi absolut juga di tolak, sehingga Pengadilan Negeri Ciamis di nyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini,” ujar Didik.
Menurut Didik, penolakan seluruh eksepsi tersebut menunjukkan bahwa secara kompetensi dan kewenangan, pengadilan tidak mempermasalahkan gugatan. Namun perkara kemudian di hentikan karena pertimbangan lain yang bersifat formil dan berkaitan dengan waktu pengajuan gugatan.
Baca Juga: Proyek PJU Disorot Warga Pangandaran”Kumaha Kang Dedi Mulyadi?”
“Artinya, bukan karena pengadilan tidak berwenang atau gugatan salah forum. Kewenangan absolut dan relatifnya sudah di nyatakan sah oleh majelis hakim. Yang menjadi persoalan adalah soal waktu, karena pada saat gugatan di ajukan, PBG dan SLF belum terbit,” jelasnya.
Didik kembali menegaskan bahwa dengan di tolaknya seluruh eksepsi, termasuk eksepsi absolut, putusan tidak dapat di terima tersebut tidak boleh di maknai sebagai kekalahan di pokok perkara.
“Ini penting di luruskan. Hakim tidak menyatakan gugatan kami salah secara substansi, tidak juga menyatakan pengadilan tidak berwenang. Perkara ini berhenti murni karena pertimbangan formil administratif dan belum masuk pokok perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini secara hukum layak di periksa, namun harus di ajukan pada waktu yang tepat dengan kelengkapan administratif yang sudah terpenuhi.
(Sajidin)


