PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Spanduk penyitaan Videotron yang terpasang di depan pintu utama Pantai Pangandaran kini hilang entah kemana.
Hanya saja, setelah hilangnya spanduk penyitaan dari aparat Kepolisian. Kondisi Videotron di depan pintu utama masuk objek wisata Pantai Pangandaran, saat ini tidak menyala.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha. Saat di konfirmasi FOKUSJabar.id melalui WhatAap menyampaikan, bahwa dia tidak mengetahui hilangnya banner penyitaan tersebut..
Baca Juga: Realisasi Pajak 2025 Sentuh 96 Persen, Sektor Wisata Jadi Penyumbang Besar
“Saya kurang tahu kang, maaf,” ungkap Dadan Sughista singkat, Kamis, (8/1/2026)
Sebelumnya di kabarkan, bahwa sebuah videotron yang terpasang di depan pintu masuk Pantai Pangandaran. Telah di sita oleh Polresta Metro Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut di tandai dengan pemasangan spanduk besar berwarna merah bertuliskan hitam yang di pasang langsung pada videotron.
Dalam spanduk tersebut menjelaskan bahwa videotron di sita terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sebagaimana di atur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Konon, di Cijulang Pangandaran Bakal Dibangun Terminal Tipe A?
Terdapat tiga dasar hukum yang tercantum dalam spanduk penyitaan, yakni:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/3468/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 November 2024.
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 301/Pid.B.Sita/2025/PN Cms, tertanggal 21 November 2025, tentang izin penyitaan.
3. Surat Penyitaan Nomor: SP.Sita/584/XI/2025/ReskrimJaksel, tertanggal 24 November 2025.
Selain itu, dalam spanduk tersebut juga tegas tertulis larangan untuk memperjualbelikan, mengubah bentuk, menggunakan, menguasai. Atau melakukan tindakan apa pun terhadap barang sitaan tanpa izin dari penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(Sajidin)


