spot_img
Kamis 8 Januari 2026
spot_img

Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Hewan Kurban Seret Nama Bupati Tasikmalaya, Naik ke Polda Jabar

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Lama tak terdengar dalam pusaran pemberitaan, penanganan kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 2025 di Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret nama pejabat tinggi daerah itu, akan dgelar di tingkat Polda Jawa Barat.

Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara di Polda Jabar guna membedah secara komprehensif konstruksi hukum kasus dugaan pemerasan tersebut.

BACA JUGA: Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya, Di duga Jadi Alat Pemerasan? Begini Kata Kuasa Hukum

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menegaskan, penanganan perkara masih terus berjalan.

“Kasusnya masih berproses. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk pelaksanaan gelar perkara demi memastikan kepastian hukum, sambil menunggu jadwal resminya,” ujar AKP Ridwan, Kamis (8/1/2026).

Menurut Ridwan, pelaksanaan gelar perkara di tingkat Polda bertujuan agar proses terpimpin langsung pembina fungsi satuan atas. Sekaligus memberikan asistensi apabila ada kekurangan dalam penanganan perkara di level Polres.

Pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat pada Senin (11/8/2025). Hal itu setelah SG, salah satu rekanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tasikmalaya, melalui kuasa hukumnya.

Pengacara SG Laporkan Bupati

Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menyatakan laporan tersebut secara resmi ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.

“Kami melaporkan Bupati Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan hewan kurban klien kami,” kata Firman.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Tasikmalaya Usut Dugaan Kasus Pemerasan

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriah/2025. Nilai proyeknya terbilang besar, meliputi pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta dua ekor sapi jumbo.

Namun, pasca penetapan pemenang proyek, kliennya menghadapi serangkaian permintaan dana di luar kontrak.

Di antaranya permintaan uang “kompensasi” sebesar Rp50 juta dengan dalih penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Beri Penghargaan kepada Bupati Tasikmalaya atas Capaian Produksi Beras 2025

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan permintaan dana sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp126 juta, yang disebut-sebut untuk kepala daerah.

Selain itu, dugaan gratifikasi juga mengemuka setelah adanya permintaan tambahan hewan kurban di luar spesifikasi yang tercantum dalam kontrak resmi.

(F Kamil)

spot_img

Berita Terbaru