TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Lama tak terdengar dalam pusaran pemberitaan, penanganan kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 2025 di Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Kasus yang menyeret nama pejabat tinggi daerah itu, akan dgelar di tingkat Polda Jawa Barat.
Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara di Polda Jabar guna membedah secara komprehensif konstruksi hukum kasus dugaan pemerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menegaskan, penanganan perkara masih terus berjalan.
“Kasusnya masih berproses. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk pelaksanaan gelar perkara demi memastikan kepastian hukum, sambil menunggu jadwal resminya,” ujar AKP Ridwan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Ridwan, pelaksanaan gelar perkara di tingkat Polda bertujuan agar proses terpimpin langsung pembina fungsi satuan atas. Sekaligus memberikan asistensi apabila ada kekurangan dalam penanganan perkara di level Polres.
Pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat pada Senin (11/8/2025). Hal itu setelah SG, salah satu rekanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tasikmalaya, melalui kuasa hukumnya.
Pengacara SG Laporkan Bupati
Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menyatakan laporan tersebut secara resmi ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.
“Kami melaporkan Bupati Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan hewan kurban klien kami,” kata Firman.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Tasikmalaya Usut Dugaan Kasus Pemerasan
Ia menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriah/2025. Nilai proyeknya terbilang besar, meliputi pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta dua ekor sapi jumbo.
Namun, pasca penetapan pemenang proyek, kliennya menghadapi serangkaian permintaan dana di luar kontrak.
Di antaranya permintaan uang “kompensasi” sebesar Rp50 juta dengan dalih penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Beri Penghargaan kepada Bupati Tasikmalaya atas Capaian Produksi Beras 2025
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan permintaan dana sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp126 juta, yang disebut-sebut untuk kepala daerah.
Selain itu, dugaan gratifikasi juga mengemuka setelah adanya permintaan tambahan hewan kurban di luar spesifikasi yang tercantum dalam kontrak resmi.
(F Kamil)


