BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan limbah pabrik tahu. Di Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, hingga saat ini Kota Bandung belum memiliki instalasi pengolahan limbah tahu. Yang terpadu dan bersifat komunal, meskipun aktivitas produksi tahu telah berlangsung bertahun-tahun.
Padahal, kawasan Pasir Jati terdapat komunitas warga yang mayoritas berprofesi sebagai pengrajin tahu. Namun, belum tersedia sistem pengolahan limbah yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Tangis Istri Wawalkot Bandung Pecah di Sidang Praperadilan
Selama ini, lanjut Farhan, bahwa belum pernah melihat di Kota Bandung ada instalasi pengolahan limbah. Khusus tahu yang terpadu dan komunal.
“Di Pasir Jati ini, sekitar empat tahun terakhir saya perhatikan ada satu komunitas kampung. Yang hampir seluruh warganya pengrajin tahu,” ujar Farhan saat monitoring kewilayahan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu. Di Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung Kota Bandung Kamis (8/1/2026).
Farhan mengungkapkan, sebelumnya komunitas pengrajin sempat membangun IPAL secara mandiri. Namun, operasionalnya harus di hentikan karena lokasinya berada di kawasan sempadan sungai dan tidak sesuai ketentuan.
Di sekitar lokasi tersebut, terdapat lahan milik pemerintah yang berpotensi di manfaatkan sebagai lokasi IPAL baru. Meski demikian, Farhan menegaskan penyelesaian persoalan ini harus di lakukan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
Langkah awal yang akan di tempuh Pemkot Bandung adalah pemberian teguran resmi. Oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung terkait indikasi pencemaran lingkungan.
“Harus ada teguran dulu secara resmi dari DLH. Setelah itu, pengrajin berembuk dengan pembina wilayah, yakni kecamatan dan kelurahan, untuk mengusulkan solusi seperti pembangunan atau perbaikan IPAL,” jelasnya.
Baca Juga: PAD 2025 Rp 3,05 Triliun, Ini Target Pemkot Bandung 2026
Lahan Milik Pemerintah
Menurutnya, usulan tersebut nantinya akan di bahas DLH dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Seperti Badan Pengelolaan Aset Daerah terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah.
Serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Terkait tata ruang dan infrastruktur.
Terkait pembangunan IPAL ke depan, Farhan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah. Dan komunitas pengrajin tahu agar solusi yang di hasilkan berkelanjutan.
“IPAL ini di buat bersama komunitas. Jadi bukan seratus persen oleh pemerintah, tetapi kerja sama supaya bisa di rawat dan di kelola bersama,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


