TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dinamika pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya terus menjadi sorotan.
Akademisi Tasikmalaya, Dr. Basuki Rahmat, mengingatkan agar proses pengisian jabatan strategis tersebut terlaksana secara transparan, objektif, dan profesional.
Basuki menilai, dukungan politik terhadap kepala daerah harus selaras dengan kebijakan birokrasi yang mengedepankan keterbukaan serta kepatuhan terhadap aturan.
BACA JUGA:
Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Berganti, Moh Zen Resmi Jadi Staf Ahli Bupati
Menurutnya, pengisian jabatan Sekda definitif maupun kepala dinas tidak boleh lepas dari prinsip meritokrasi dan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, konsolidasi birokrasi memang dibutuhkan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Namun demikian, proses tersebut harus terlaksana secara akuntabel agar tidak memunculkan penilaian negatif dari masyarakat.
“Jabatan Sekda sangat strategis karena menjadi penggerak utama roda birokrasi daerah. Karena itu, figur yang terpilih harus memiliki kompetensi manajerial dan integritas yang tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, Basuki juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Ia berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan secara seimbang dan bertanggung jawab terhadap setiap tahapan seleksi jabatan.
Termasuk, sambung Basuki, proses lelang jabatan terbuka (open bidding) yang saat ini tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Pengisian Jabatan Melalui Mekanisme Rekrutmen ASN
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan seluruh proses pengisian jabatan strategis, mulai dari Sekda hingga kepala dinas, dilakukan melalui mekanisme rekrutmen ASN karier berbasis sistem nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menyusul perubahan jabatan Mohammad Zen dari Sekda menjadi Staf Ahli Bupati.
Menurut Iing, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang serta reformasi birokrasi nasional yang menekankan transparansi, kompetensi, dan keterbukaan.
“Proses ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Tasikmalaya, tapi merupakan sistem kepegawaian nasional yang diterapkan oleh BKN,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Iing, jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh), yakni Roni A Sahroni, sembari menunggu proses penetapan Penjabat Sekda yang telah diusulkan kepada Gubernur.
Iing menyebutkan, untuk pengisian jabatan Sekda definitif, pemerintah daerah akan menggunakan pola rekrutmen terbuka melalui aplikasi BKN, sehingga setiap ASN yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar.
BACA JUGA: Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Angkat Bicara: Sekda Jenderal Birokrasi
Tak hanya itu, seleksi terbuka juga tengah berlangsung untuk mengisi sejumlah jabatan Kepala Dinas dan pejabat eselon II lainnya, termasuk Asisten I Setda, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUTRLH.
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan uji kompetensi dengan melibatkan Universitas Padjadjaran (Unpad) atau lembaga penguji yang dipersyaratkan BKN, dengan kriteria minimal grade A.
(F Kamil)


