spot_img
Rabu 7 Januari 2026
spot_img

Operasional Masjid Raya Bandung tak lagi Dibiayai Pemprov Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan, Pemprov Jabar tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung.

Pasalnya, lahan tersebut diketahui berstatus wakaf. Sehingga bukan merupakan aset Pemprov Jabar.

BACA JUGA:

Lindungi Hutan dan Pangan, Pemprov Jabar Sinkronkan Tata Ruang Terpadu

Kejelasan status lahannya diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.

Pengurus wakaf meminta agar dikelola oleh ahli waris yang mewakafkannya.

Hal itu menimbulkan konsekuensi, masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar.

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemprov,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA:

Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Jabar Peringkat 3 Nasional

Setelah tak lagi dibiayai Pemprov, kini pengelola Masjid mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid.

Gubernur optimistis, pengelola bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan.

“Saya harap, pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik,” pungkas Gubernur Jabar.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru