spot_img
Kamis 8 Januari 2026
spot_img

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Tasikmalaya, Masuk Babak Baru

TASIKMALAYA, FOKUSJabar: Lama tak terdengar, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat dan memasuki fase krusial.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memastikan perkara tersebut resmi masuk Tahap II dan segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Perkembangan itu terjadi setelah hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung pada Desember 2025.

BACA JUGA: 

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bongkar Skandal Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Dperkirakan Lebih dari Rp16 Miliar

Audit tersebut menjadi dasar penyidik menyatakan seluruh berkas perkara lengkap (P21) dan layak masuk persidangan.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini menjalani masa tahanan titipan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Mereka masing-masing berinisial EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS).

Ketiganya dduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada periode 2021–2024, yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

BACA JUGA: Temui Tersangka di Balik Jeruji, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, SH. MH, mengatakan, tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan mulai masuk tahapan penuntutan.

“Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP keluar, penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya. Rabu (7/1/2026).

Nikodemus menegaskan, meski perkara telah siap menuju persidangan Tipikor, pengembangan kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi  belum sepenuhnya tertutup.

Penyidik terang Niko, masih melakukan analisis lanjutan terhadap hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Apabila dari hasil perhitungan BPKP terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tiga tersangka, maka sangat mungkin adanya penambahan tersangka baru. Itu menjadi kewenangan penyidik,” tegasnya.

Bahkan, peluang munculnya tersangka lain juga bisa terbuka dalam proses persidangan apabila majelis hakim menemukan fakta hukum baru yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bongkar Skandal Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp16 Miliar

Ia menembahkan, dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Tujuan utama penanganan perkara korupsi adalah mengembalikan kerugian negara. Namun demikian, proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

(F Kamil)

spot_img

Berita Terbaru